6 Perwira Polisi Diduga Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
NU Online · Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Birgadir J meninggalkan jejak pencederaan terhadap penegakan hukum. Pasalnya, dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut, terjadi Tindakan menghalang-halangi proses penyidikan kasus atau yang disebut obstruction of justice.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Enam perwira polisi tersebut ialah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Kaden A Biropaminal Div Propam Kombes Agus Nurpatria, Wakaden A Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman, PS Kasubbagriksa Kompol Baiquni Wibowo, dan PS Kasubbagaudit Kompol Chuk Putranto.
Lantas, apa itu obstruction of justice? Dosen Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin menyoroti obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, patut diduga telah terjadi dua tindak pidana sekaligus. Pertama, membantu seseorang menghindari proses penyidikan (medeplichtigheid). Kedua, menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.
“Dengan dua dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstruction of justice, semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, tapi hukumannya sama atau setara seperti yang diterima Ferdy Sambo," terang Indra kepada NU Online belum lama ini.
Bahkan, Indra menduga keterangan pers yang menyampaikan informasi awal adanya tembak-menembak antar-anggota Polri di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo kemungkinan mengarah kepada informasi bohong lantaran obstruction of justice.
Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) mempengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. Bentuk intervensi yang dilakukan bisa dalam bentuk memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti atau tersangka, atau pun mengintimidasi para saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua