Advokat: PT Garuda dan Pertamina adalah Contoh Buruk Jika Wamen Boleh Rangkap Jabatan
NU Online · Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (28/7/2025). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menilai dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pertamina menjadi contoh buruk jika wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Pengawasan yang paling kuat untuk membuat BUMN untuk menjadi maksimal adalah komisaris tugasnya dan itu jelas sekali dalam UU BUMN, UU PT (Perseroan Terbatas), fungsi komisaris itu mengawasi, memberikan pertimbangan, (dan) nasihat," katanya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
"Kalau seandainya ada kebijakan yang mau dikeluarkan oleh BUMN dalam hal menjalankan roda perusahaan, maka seharusnya ketika ada pertimbangan dari komisarisnya itu kan bisa memitigasi kerugian negara, tapi ketika terjadi kerugian-kerugian di BUMN, berarti dalam penalaran yang wajar komisarisnya nggak kerja," tambahnya.
Ia mencontohkan buruknya pengelolaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena jauh dari cita-cita dibuatnya sebagai pesawat rakyat.
"Tapi malah PT Garuda itu kan tiketnya lebih mahal dari Lion Air, misalnya. Padahal dia BUMN, perusahaan kita. Harusnya dia bisa mensubsidi, lebih murah dari penerbangan swasta. Tetapi ini kan malah kebalik, ditambah ternyata korupsinya ada," katanya.
Tak hanya itu, PT Pertamina juga menjadi contoh buruk karena beberapa waktu lalu masyarakat dirugikan dengan adanya BBM oplosan yang semestinya memiliki kualitas Pertamax, tetapi ternyata Pertalite.
"Contoh kita harus mengalami atau mendapatkan BBM oplosan karena apa, berarti kan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan dan fungsi nasihat kepada direksi itu tidak berjalan," katanya.
Terlebih lagi, di PT Pertamina terdapat beberapa wamen yang mengisi posisi sebagai komisaris, antara lain Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
"Sehingga tidak heran ketika terjadi persoalan yang cukup signifikan di Pertamina, baik kerugian ataupun juga praktek korupsi yang cukup besar," katanya.
Karena itu, ia meminta MK agar bisa melihat berbagai persoalan di BUMN itu sebagai tujuan atau niat baik untuk memperbaiki tata kelola BUMN sehingga pengawasan dan fungsi komisaris kembali seperti harapan undang-undang.
"Yaitu bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada direksi-direksi," jelasnya.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua