Nasional

Anggota DK PBB Termasuk AS Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:00 WIB

Anggota DK PBB Termasuk AS Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ilustrasi sidang Dewan Keamanan PBB. (Foto: UN)

Jakarta, NU Online

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan resolusi nomor 2735 tahun 2024 untuk mewujudkan gencatan senjata serta penyelesaian komprehensif konflik di Jalur Gaza, Palestina yang berlangsung sejak Oktober 2023.


Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan dari 14 negara anggota DK PBB, termasuk Amerika Serikat (AS) sebagai negara pengusul, sementara Rusia memilih abstain pada Senin (10/6/2024).


Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan cara pamungkas mengakhiri siklus kekerasan untuk mewujudkan perdamaian berkelanjutan.


"AS akan membantu memastikan Israel memenuhi kewajibannya, asalkan Hamas menerima usulan ini," kata Thomas-Greenfield dikutip dari laman UN News, Selasa (11/6/2024).


Resolusi tersebut mengadopsi rencana penyelesaian konflik Israel-Palestina dalam tiga tahap yang diusulkan oleh Presiden AS, Joe Biden.


Tahap pertama yakni pemberlakuan gencatan senjata segera, pembebasan semua sandera termasuk perempuan dan lansia, penarikan tentara Israel dari daerah padat penduduk di Jalur Gaza. Resolusi tersebut juga memastikan akses penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman di Gaza.


Tahap kedua yakni pengakhiran permusuhan secara permanen, pembebasan semua sandera yang masih berada di Jalur Gaza, dan penarikan seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza.


Tahap ketiga yakni rekonstruksi besar-besaran jangka panjang di Jalur Gaza yang hancur akibat Israel serta pemulangan jenazah sandera yang meninggal di Gaza kepada keluarganya.


DK PBB menyepakati bahwa gencatan senjata berlangsung selama enam pekan dan dapat diperbaharui jika negosiasi terus berlanjut.


Dewan juga menentang perubahan demografi atau teritorial Gaza dalam bentuk apapun, termasuk tindakan untuk mengurangi luas daerah Jalur Gaza.


Resolusi ini disahkan setelah agresi Israel ke Jalur Gaza menewaskan lebih dari 37 ribu warga sipil, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 89 ribu jiwa.