Biaya Haji Disubsidi, Komnas Haji: Perlu Payung Hukum dan Pijakan Fatwa
NU Online · Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 M/ 1448 H sebesar RP98,4 juta. Dari total itu, 55,5 persen atau RP 54,6 juta merupakan dibayar jamaah, sedangkan Rp43,8 juta atau 44,5 persen dibayar nilai manfaat.
"Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00," demikian dilansir dari situsweb Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis (8/10/2026).
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan bahwa pemberian subsidi sebesar RP3,2 juta dari pemerintah bertujuan baik untuk meringankan beban jamaah. Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah. Namun, hal tersebut perlu didasari landasan hukum yang kuat.
"Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya," katanya kepada NU Online melalui keterangan tertulis.
Pasalnya, jelas Mustolih, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji, belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.
"Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jamaah pasca BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH," terang Mustolih.
Lebih lanjut, Mustolih menjelaskan bahwa secara etik, dengan adanya subsidi kepada jamaah haji, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu secara finansial/ ekonomi. Karenanya, ia menegaskan harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum.
"Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang," kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial/ ekonomi.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI," katanya.
Di samping itu, Mustolih melihat postur biaya yang diputuskan Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jemaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang.
Sebab, menurutnya, ada dua kutub ekstrem yang selama ini menjadi isu laten dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.
"Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagai mana draf usulan awal Kemenhaj maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak," katanya.
Di samping itu, hak 5,7 juta jamaah haji yang masih menunggu puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.
Untuk diketahui, nilai manfaat adalah dana yang berasal dari hasil investasi BPKH yang bersumber dari setoran awal (uang pendaftaran) 5,7 juta jamaah haji. Saat ini, nilainya mencapai Rp183 triliun yang ditempatkan pada deposito, sukuk, emas, dan skema investasi lainnya. Pada tahun 2025 lalu, hasil investasinya memperoleh Rp. 12 triliun.
"Dengan skema BPIH yang telah disepakati, maka subsidi dari nilai manfaat naik kurang lebih Rp 8,7 triliun (Rp 43 juta x 203.320 jamaah) dari tahun sebelumnya Rp. 6,7 triliun (Rp 33 juta x 203.320 jamaah)," jelasnya.
Rekomendasi Munas NU 2026
Sebagaimana diketahui, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata KH Abdul Ghofur Maimoen, Koordinator Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2026.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Gus Ghofur, skema distribusi nilai manfaat yang berlaku saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan. Namun, pemerataan distribusi kepada seluruh jamaah haji tidak dapat dilakukan secara langsung karena kondisi yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.
Karena itu, distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan secara bertahap hingga waktu tertentu dengan menggunakan pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual.
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua