Cari Keadilan, Petani Sei Mencirim dan Simalingkar Mengadu ke PBNU
Kamis, 16 Juli 2020 | 23:00 WIB
Abdullah Alawi
Penulis
Jakarta, NU Online
Para petani dari dua desa, yakni Sei Mencirim dan Simalingkar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terancam tak punya lahan sebagai tumpuan mata pencahariannya. Tak hanya itu, bahkan mereka terancam tak akan lagi punya tempat tinggal. Pasalnya lahan untuk tempat tinggal dan bercocok tanam akan diambil alih pihak lain.
Desa Sei Mencirim berpenduduk 707 kepala keluarga. Awal tahun ini, tepatnya bulan Maret, mereka menghadapi dua pihak sekaligus dalam waktu bersamaan. Satu, pandemi corona. Namun, hal ini tidak hanya mereka yang merasakan, tapi seluruh penduduk Indonesia, dan bahkan dunia.
Pada situasi semacam itu, mereka mendapat pandemi yang lain, tak kalah hebatnya. Mereka dipaksa meninggalkan rumah dan lahan pertaniannya. Bukan hanya meninggalkan, tapi mereka harus mengakui bahwa semuanya bukan milik mereka lagi. Mereka merasa dizalimi. Karena itulah, mereka mencari keadilan dan mengadukan permasalahannya kepada berbagai pihak, salah satunya ke PBNU.
Di PBNU mereka ditemui Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-udangan Robikin Emhas dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imdadun Rahmat. Terjadilah dialog kedua belah pihak.
“Keadaan mereka saat ini numpang-numpang ke saudara di luar desa,” ujar Aris Wiyono, dari Gerbang Tani saat mendampingi perwakilan petani Sei Mencirim ke PBNU, Rabu (15/7) lalu.
Menurut Ketua Biro Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Gerbang Tani ini, saat ini sebagian besar warga Desa Mencirim berjalan kaki ke Jakarta, sejak 25 Juni.
“Mereka berjalan kaki bersama warga Desa Simalingkar. Saat ini mereka berada di Provinsi Riau, tepatnya di Pekanbaru,” katanya.
Menurut Aris, mereka ingin mencari keadilan dan mengadukan permasalahannya kepada DPR RI dan Presiden. Karena selama ini tak pernah bisa diselesaikan di pemerintahan Sumatera Utara.
Aris menjelaskan, pada Maret tahun lalu, perkampungan Desa Sein Mencirim didatangi polisi dan TNI. Jumlah mereka bukan hanya dua tiga orang, tapi ribuan. Mereka itulah yang memaksa penduduk untuk meninggalkan kampung halamannya.
Sei Mencirim
Penduduk desa Desa Mencirim merupakan anak cucu yang bekerja di perekbunan Belanda. Mereka telah tinggal dan bercocok tanam di sebelum Indonesia merdeka. Kemudian setelah Indonesia merdeka, kedudukan mereka dilindungi Undang-Undang Darurat No 8 Tahun 1954. Kemudian diperkuat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Menurut Aris, waktu itu dibentuk tim land reform, tim pembagi tanah yang dibantu negara, yang bantu negara kepada SEI Mencirim 450 kepala keluarga, per 1 kepala keluarga, 1, 1 hektar. 1 hektar seribu meter Satu hektar untuk bercucuk tanam, 1000 meter untuk tempat tinggal.
“Itu ada SK-nya,” katanya.
Pada perjalanannya, mereka baru dikasih setengah hektar per kepala keluarga. Jadi negara masih berutang 6 ribu meter. Negara akan memberikannya tahun beriktunya.
“Itu ada SK-nya,” katanya.
Tahun berikutnya meletus G 30/S/PKI sehingga SK itu tidak terealisasi. Masyarakat menerima apa yang sudah mereka dapatkan saat itu.
Pada tahun 1998, terjadi penggusuran, mereka harus meninggalkan perkampungan. Warga menolak. Terjadi insiden yang menyebabkan 8 orang meningga. Pada 2012, terjadi penggusuran lagi. Warga kembali menolaknya. Insiden tahun itu tidak ada korban jiwa, tapi beberapa penduduk mengalami cacat permanen terkena gas air mata, dan panah beracun. Pada tahun 2020 terjadi penggusuran. Dan warga semalam bulan tiga. Tga kali mereka digusur-gusar.
Simalingkar
Tidak jauh besa SK land reform Tahun 1984. Juga ada SK gubernur yang memberikan kepada mereka, seluas seorang 1000 meter. Tapi tidak direalisasi hingga saat ini.
“HGU-nya diterbitkan tahun 2009, HGU PTPN II notabene di dalamnya sudah ada kampung, sudah ada pertanian masyarakat seluas 854 hektar,” katanya.
Pada tahun masyarakat 98 terjadi meninggal dunia 6, cacat permanen 1, karena melakukan perlawanan. Kemudian masyarakat 2017 digusur. 2017 tidak ada yang meninggal tapi banyak dipenjarakan tapi melakukan perlawanan.
“Tiba-tiba saat ini, 2020, pada area di situ kampungnya masyarakat dan dikelola dengan baik, sekarang diterbitkan hak guna bangunan, peralihan dari HGU 171 2009 menjadi hak guna bangunan atas nama anak perusahaan PTPN, anak perusahaan yang bernama PT Nusa Dua Bekala yang saat ini akan menggusur kembali penduduk di Simalingkar,
Sehingga terjadi keresahaan di sana, kriiminalisasi terus berlanjut hingga saat ini sehingga para petani memutuskan untuk berjalan kaki ke Jakarta, menemui presiden untuk meminta keadilan demi anak cucu mereka.
Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua