Cukai MBDK Berulang Kali Ditunda, Pemerintah Perlu Tegaskan Tujuan Kebijakan
NU Online · Jumat, 6 November 2026 | 08:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) kembali ditunda. Penundaan berulang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Artidiatun Adji, menilai pemerintah perlu menetapkan tujuan yang jelas sebelum menerapkan kebijakan fiskal tersebut. Pasalnya, efektivitas cukai dalam menekan konsumsi minuman berpemanis tidak hanya ditentukan oleh kenaikan harga, tetapi juga elastisitas permintaan masyarakat.
“Konsumsi MBDK tidak hanya dipengaruhi oleh harga semata, melainkan juga tingkat pendapatan dan pendidikan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, kesadaran akan kesehatan (health-consciousness) cenderung makin tinggi sehingga konsumsi MBDK lebih rendah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (6/11/2026).
Menanggapi penundaan berulang tersebut, Artidiatun mengindikasikan adanya pengaruh kuat lobi industri MBDK terhadap parlemen. Padahal, menurutnya, penerimaan negara dan penurunan konsumsi pada tahap awal penerapan cukai sebenarnya dapat berjalan beriringan.
“Trade-off atau dilema antara penurunan konsumsi dan penurunan penerimaan negara baru akan muncul beberapa tahun setelah cukai MBDK benar-benar diterapkan. Selama aturan ini belum berjalan, tidak ada penerimaan cukai yang masuk sekaligus tidak ada penurunan konsumsi yang tercapai,” jelasnya.
Baca Juga
Benarkah Pungutan Pajak itu Haram?
Selain persoalan penundaan, tantangan lain terletak pada kemungkinan pergeseran pola konsumsi masyarakat. Artidiatun menjelaskan bahwa dampak penerapan cukai dapat berbeda berdasarkan tingkat sosial ekonomi dan pendidikan konsumen.
“Masyarakat kelas atas yang health-conscious cenderung mengalihkan konsumsinya ke air mineral. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang kurang teredukasi berisiko beralih ke minuman manis tidak dalam kemasan (seperti es teh di pedagang kaki lima) yang harganya lebih terjangkau namun memiliki kandungan gula tinggi,” katanya.
“Jika pergeseran masif ini terjadi, efektivitas cukai MBDK dalam menekan penyakit seperti diabetes dapat tergerus,” lanjutnya.
Artidiatun menekankan bahwa penentuan tarif cukai perlu mempertimbangkan elastisitas permintaan, tingkat pendapatan masyarakat, serta kemungkinan substitusi produk. Langkah tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap industri maupun tenaga kerja.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan sosial. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap gula secara luas berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Penerapan cukai pada gula secara umum akan kurang adil, sebab porsi pengeluaran untuk gula sebagai bahan pokok pada masyarakat miskin jauh lebih besar ketimbang masyarakat kaya,” terangnya.
Artidiatun menegaskan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memfinalisasi tujuan kebijakan, apakah mengutamakan penurunan konsumsi, perlindungan tenaga kerja, atau peningkatan penerimaan negara.
“Pemerintah harus memfinalisasi tujuannya terlebih dahulu apakah menitikberatkan pada penurunan konsumsi, perlindungan tenaga kerja, atau penerimaan negara sehingga kebijakan yang diluncurkan tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
2
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
3
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
4
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
5
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
6
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
Terkini
Lihat Semua