Nasional

Dampak Corona, Presiden Tunda Cicilan UMKM

Selasa, 24 Maret 2020 | 04:45 WIB

Dampak Corona, Presiden Tunda Cicilan UMKM

Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah nilai kredit di bawah 10 miliar rupiah. Hal itu dilakukan melihat situasi pelaku UMKM di tengah wabah Covid-19 atau Corona saat ini.
 
Jokowi menyebutkan ada keluhan dari UMKM yang telah dibicarakan dengan OJK. "OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi, Selasa (24/3).
 
Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
 
Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor untuk para pekerja moda transportasi, misalnya ojek online.
 
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil atau pun nelayan yang sedang kredit perahu. Saya kira juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan relaksasi selama satu tahun," papar Jokowi.
 
Berbicara saat memberikan arahan kepada 34 Gubernur untuk menghadapi Pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi menyebutkan penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama satu tahun. Selain penundaan, juga akan ada penurunan bunga.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
 
Stimulus lainnya, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur, termasuk UMKM yang menyebabkan tunggakan pembayaran angsuran, dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan penundaan cicilan utang para pedagang kecil di bank.
 
"Pemerintah harus kaji kebijakan penundaan cicilan utang bank bagi pengusaha atau pedagang kecil," katanya, Jumat (20/3).
 
Nabil mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari warga berbagai daerah, bahwa efek dari Covid-19 sudah berdampak pada ekonomi keluarga, khususnya mereka yang menggantungkan nafkah dari jasa harian, atau pedagang kecil. Banyak di antara mereka yang meminjam uang ke bank sebagai modal usaha, yang diputar perhari.
 
Pinjaman uang di bank tersebut, katanya, digunakan sebagai modal beli peralatan untuk usaha. Ia mengatakan bahwa sebagian besar dari mereka mengeluh karena pendapatan berkurang drastis, atau bahkan tidak ada pendapatan dalam beberapa hari atau pekan terakhir. Sementara angsuran bulanan tetap berjalan.
 
"Maka, perlu dipertimbangkan untuk kebijakan peringanan angsuran, atau penundaan sesuai dengan kondisi masing-masing," ujar Anggota Komisi IX DPR RI itu.
 
Editor: Kendi Setiawan