Nasional

Densus 99 Banser Sebut HTI sebagai Organisasi Politik

Kamis, 15 Maret 2018 | 14:45 WIB

Densus 99 Banser Sebut HTI sebagai Organisasi Politik

Nuruzaman berkopiah (belakang) bersama Banser

Jakarta, NU Online
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Kamis (15/3) di PTUN, Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Ketua Bidang Kajian Strategis Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nuruzzaman.

Nuruzzaman mengungkapkan, HTI merupakan organisasi politik, bukan organisasi dakwah yang selama ini mereka klaim.

“Mereka menyatakan diri sebagai partai politik,” kata Kang Zaman, sapaan akrabnya, saat ditanya buktinya oleh hakim.

Hal lain yang menunjukkan HTI merupakan organisasi politik adalah cita-cita mereka, yakni mendirikan khilafah islamiyah. Menurutnya, mereka akan mengambil kekuasaan dengan mengudeta karena mereka tidak mau mengikuti sistem politik di Indonesia.

“Pernyataan Taqiyuddin an-Nabhani sendiri tentang tiga tahap dakwah HT, yaitu merekrut kader, menyosialisasikan khilafah, dan merebut kekuasaan,” kata Komandan Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu saat dihubungi NU Online usai sidang.

Kang Zaman mengatakan, jika masih ada yang mengampanyekan paham khilafah, masyarakat harus melaporkan ke kepolisian.

“Sebagai wacana, khilafah boleh jadi bahan diskusi, tetapi kalau dikampanyekan sebagai gerakan politik maka harus dibubarkan dan diberi sanksi hukum karena melakukan pembangkangan ideologi negara,” tegasnya.

Nuruzzaman merasa kesaksiannya cukup berhasil untuk mendukung pembubaran HTI. Hal itu ia ungkapkan dalam twitnya yang diunggah pada pukul enam sore di hari yang sama.

“Rahasia kesuksesan sidang saya sebagai saksi ahli adalah hizb yang dibaca @GPAnsor_Satu (Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas) dari rumah beliau dan rapalan mau ijazah beliau kepada saya. Matur nuwun gus #HizbutTahrirBubar,” tulisnya. (Syakir NF/Abdullah Alawi)