Didesak Gulirkan Hak Angket Pemakzulan Gibran, Dasco: DPR Masih Reses, Belum Terima Keputusan Lengkap MA
NU Online · Sabtu, 7 November 2026 | 09:00 WIB
Tangkapan layar video Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab desakan hak angket pemakzulan Gibran, Jumat (6/11/2026).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad belum menanggapi desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT terkait surat keterangan pendidikan Gibran.
Dasco mengatakan, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Selama masa tersebut, anggota DPR diwajibkan melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sehingga pembahasan surat masuk dan aspirasi masyarakat belum dapat dilakukan secara maksimal.
"Sampai dengan tanggal 8 November 2026 sehingga ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain masa reses, Dasco mengaku belum menerima salinan lengkap putusan MA. Karena itu, ia belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai desakan penggunaan hak angket tersebut.
"Sebelum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal lainnya ditolak.
“Namun permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Khutbah Jumat: Menjaga Lisan dan Jari dari Fitnah di Media Sosial
5
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka
6
Refly Harun Sebut Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Sidang Berbeda dengan Dokumen di Polda
Terkini
Lihat Semua