Nasional

DPR Soroti Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu, Bergantung pada Jumlah Pendaftar dan Proses Seleksi

NU Online  ·  Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

DPR Soroti Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu, Bergantung pada Jumlah Pendaftar dan Proses Seleksi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Foto: MK)

Jakarta, NU Online 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti keterwakilan perempuan dalam jajaran lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, pemenuhan keterwakilan perempuan turut bergantung pada jumlah perempuan yang mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.

 

Hal itu disampaikan Abdullah dalam uji materiil Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara daring yang disaksikan dari Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/9/2026).

 

“Penilaian yang dilakukan tim seleksi maupun pihak yang menjatuhkan pilihan akhirnya hanya dapat dijalankan terhadap nama-nama yang telah masuk melalui pendaftaran," katanya.

 

"Jumlah perempuan yang dapat dinilai pada tiap tahapan sesuai dengan jumlah perempuan yang mengajukan diri, sedangkan pengajuan diri itu sendiri merupakan tindakan yang lahir dari kehendak masing-masing warga negara,” sambungnya.

 

Abdullah mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada telah menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu. Kebijakan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi peserta pemilu, tetapi juga mencakup keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

 

"Rumusan norma afirmasi bagi kedua subyek tersebut dilakukan dengan memperhitungkan cara pengisian masing-masing,” jelasnya.

 

Ia memandang, menyamakan jabatan yang memiliki fungsi keterwakilan dengan jabatan yang diisi berdasarkan keahlian dalam kebijakan afirmasi justru dapat menggeser prinsip kualifikasi menjadi sekadar pemenuhan angka.

 

Abdullah juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013 menyatakan kata “memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk mengikutsertakan keterwakilan perempuan.

 

“Kata memperhatikan tidak dimaknai sebagai keharusan yang bersifat mutlak untuk mengikutsertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sekalipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa apabila terdapat calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi yang sama dengan calon laki-laki sementara belum ada anggota perempuan yang terpilih, maka calon perempuan tersebut harus diutamakan,” jelasnya.

 

Pemohon Minta MK Tegaskan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU dan Bawaslu

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 diajukan Perludem bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu. Mereka menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

 

Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu menyebut komposisi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku dalam pembentukan tim seleksi KPU dan komposisi Bawaslu.

 

Menurut para Pemohon, penggunaan frasa “memperhatikan” memiliki daya ikat yang lebih lemah dibandingkan dengan ketentuan yang secara tegas mewajibkan adanya keterwakilan perempuan. Pemohon meminta MK menafsirkan sejumlah ketentuan tersebut sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu paling sedikit 30 persen.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang