Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendikdasmen Izinkan Sekolah Sesuaikan Jam Belajar hingga Terapkan PJJ
NU Online · Ahad, 6 September 2026 | 22:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Erupsi Gunung Anak Krakatau membuat kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah harus menyesuaikan kondisi di lapangan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengizinkan sekolah di daerah terdampak menyesuaikan jam belajar, termasuk menghentikan pembelajaran tatap muka dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mu’ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku dengan mempertimbangkan tingkat paparan abu vulkanik.
"Untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan. Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal," katanya dalam konferensi pers pada Ahad (6/9/2026) siang.
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian pembelajaran dilakukan berdasarkan kondisi daerah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan pola pembelajaran yang aman bagi siswa dan warga sekolah.
"Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di daerah-daerah yang terdampak," ujarnya.
Mu’ti menjabarkan bahwa sejumlah wilayah dilaporkan terdampak cukup berat. Di Banten, wilayah tersebut berada di Kabupaten Serang. Sementara di Lampung meliputi Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Ia menambahkan, untuk wilayah yang memiliki paparan abu vulkanik tinggi, pembelajaran dapat dialihkan dari sekolah ke rumah atau tempat lain yang aman.
"Di daerah yang terdampak berat maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," ucapnya.
Sementara sekolah yang tidak terdampak langsung masih dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, penerapan protokol kesehatan dan keamanan menjadi kewajiban.
"Daerah yang tidak terdampak langsung maka pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid," ujar Mu'ti.
Mu’ti menyampaikan bahwa durasi PJJ diserahkan kepada pemerintah daerah yang memahami dinamika sebaran abu vulkanik di lapangan.
"Jadi kalau di Jakarta sudah ditetapkan bahwa pembelajaran di Jakarta mulai besok diselenggarakan secara daring, maka semuanya harus mengikuti aturan pemerintah daerah. Nah untuk daerah-daerah lain yang belum membuat keputusan, kami sangat mengharapkan agar dapat sesegera mungkin memberikan informasi sebagai panduan bagi masyarakat," katanya.
Ia menegaskan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas. Guru juga diimbau menyisipkan materi pendidikan kebencanaan agar siswa tetap tenang serta memahami langkah penyelamatan diri.
"Perlindungan, keselamatan, serta kesehatan bagi warga sekolah ini kami pastikan untuk dapat menjadi prioritas," tegas Mu’ti.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
2
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
3
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
5
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
6
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jadi KSAD
Terkini
Lihat Semua