Guru Honorer Non-ASN Penyelamat Pembelajaran di Tengah Krisis dan Ketimpangan Guru ASN
NU Online · Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. (Foto: instagram @imanzanatul91)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyelamat pembelajaran di tengah krisis dan ketimpangan distribusi guru ASN di Indonesia.
Ia mengatakan, persebaran guru ASN di berbagai daerah masih belum merata dan banyak wilayah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi penghentian penerimaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa tahun terakhir.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN. Merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” katanya kepada NU Online saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5/2026).
Menurut Iman, pemerintah perlu segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Apalagi, lanjutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 akan menghentikan kerja guru honorer non-ASN per 31 Desember 2026 sehingga pengangkatan status mereka perlu segera dipercepat.
UU ASN Larang Rekrutmen Guru Honorer Baru
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pemerintah daerah merekrut guru honorer baru.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” katanya mengutip pasal tersebut.
Menurut Iman, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah untuk memberikan kepastian terkait status dan gaji guru non-ASN. Kebijakan ini muncul di tengah banyaknya pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak hingga berencana memberhentikan guru honorer.
“Bahkan Kemendikdasmen melalui surat edaran itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tidak mendapat tunjangan profesi dari pusat,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah, kata dia, wajib melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Abdul Mu’ti, juga memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Kemendikdasmen disebut memahami kekhawatiran para guru terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua