Larangan penyelenggaraan Shalat Jumat ini dapat juga dinyatakan bukan karena terkait dengan faktor internal ibadah Jumat itu sendiri (amrun dakhiliyyun), tetapi pada perkumpulan orang yang potensial, yaitu satu orang menularkan virus kepada orang lain (amrun kharijiyyun).
LBM PBNU mengutip pandangan ulama ushul fiqih Abdul Wahhab Khalaf, “Maka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri (dalam hal ini melaksanakan Shalat Jumat, pent) , tetapi lebih karena adanya faktor eksternal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madharat.”
Dengan narasi itu, maka persoalan menjadi jelas. Sekiranya perkumpulan umat dalam Shalat Jumat saja dilarang, maka apalagi perkumpulan umat pada acara-acara lain yang sifatnya sunnah dan mubah.
Pada zona merah virus corona ini segala aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti tabligh akbar, munas, muktamar, khataman, haul, dan maulid nabi diharamkan karena faktor lainnya atau haram li ghairih.
Sebagai gantinya, mereka melaksanakan Shalat Dhuhur di kediaman masing-masing. Tambahan pula, tindakan menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jumat di zona merah Covid-19 sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.
“Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU dalam rangka merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
6
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
Terkini
Lihat Semua