Nasional

Ini Rekomendasi Hasil Kongres Aksara Pegon 2022

Senin, 24 Oktober 2022 | 02:00 WIB

Ini Rekomendasi Hasil Kongres Aksara Pegon 2022

Kongres Aksara Pegon di Jakarta sebagai rangkaian Hari Santri 2022. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kongres Aksara Pegon yang bertajuk Mengawal Peradaban Melalui Digitalisasi Aksara Pegon telah digelar selama tiga hari yang berlangsung pada Jumat-Ahad 21-23 Oktober 2022 di Jakarta. 


Kongres Aksara Pegon merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Santri 2022 yang digelar Kementerian Agama. Pagelaran ini diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang terdiri dari pegiat budaya, komunitas manuskrip, dosen, guru, peneliti, pimpinan pesantren, santri, ormas Islam, dan lain-lain.


Ada empat komisi sidang di Kongres Aksara Pegon ini, yaitu (1) Komisi Nomenklatur; (2) Komisi Tata Tulis; (3) Komisi Digitalisasi; dan (4) Komisi Rekomendasi.

 

Hasil dari empat sidang komisi tersebut lalu dilanjutkan pada sidang pleno yang kemudian menghasilkan beberapa ketetapan. Rumusan dari hasil sidang pleno selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk tahap tindak lanjut.


Di akhir acara, para peserta kongres ini melakukan deklarasi yang berisi rekomendasi-rekomendasi strategis yang berikan kepada Pemerintah sebagai pemangku kebijakan.


Berikut ini teks deklarasi dan rekomendasi hasil Kongres Pegon Aksara 2022


Kami Peserta Kongres Aksara Pegon 2022 menyatakan bahwa Aksara Pegon adalah karya intelektual ulama Nusantara yang berperan penting sebagai sarana penyebaran nilai-nilai keislaman dalam sejarah kebudayaan Nusantara. 


Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan standar teknologi digital untuk Aksara Pegon, maka dengan harapan bahwa melalui standardisasi Aksara Pegon akan membawa banyak hal baik untuk masyarakat Indonesia yang akan datang. 


Melalui Kongres Aksara Pegon, dengan ini kami, para peserta Kongres Aksara Pegon 2022 menyatakan "Deklarasi Amperdab" (Amanat Pegon untuk Mengawali Peradaban): 
 

  1. Mendorong Negara mengakui secara konstitusional aksara Pegon sebagai aksara Nusantara
  2. Mendorong Negara, melalui kementerian terkait, untuk menjadikan aksara Pegon sebagai salah satu aksara resmi sistem kepenulisan di masyaraka
  3. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun perbendaharaan leksikon atau kamus berbahasa daerah dengan input aksara Pegon
  4. Mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun katalog naskah beraksara Pego
  5. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk mengawal keberlangsungan penggunaan aksara Pegon di madrasah dan pesantren
  6. Merekomendasikan kepada Kementerian Agama untuk melaksanakan kongres lanjutan sebagai upaya menyempurnakan hasil Kongres Aksara Pegon 2022 dan mengakomodasi hal-hal Iain yang belum diputuskan di dalamnya
  7. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk menyelengarakan event tahunan Pegon Award bagi perseorang dan kelembagaan antara Iain meliputi; karya tulis aksara Pegon, pengabdi sepanjang masa, dan duta Pegon
  8. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk segera mengeluarkan dokumen akademik resmi hasil Kongres Aksara Pegon 2022 sebagai rujukan standar perihal nomenklatur ataupun digitalisasi aksara Pegon.
 

Kontributor: M. Zidni Nafi’
Editor: Kendi Setiawan