Islam Lindungi Hak Perempuan, dari Mahar hingga Hak Asuh Anak
NU Online · Senin, 19 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Bedah Buku Hak Perempuan dalam Islam Karya Syekh Muhammad Fadhil di Jakarta, Ahad (18/10/2026). (Nuonline/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Islam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, mulai dari memperoleh mahar dan harta warisan hingga mendapatkan nafkah, menentukan pasangan tanpa paksaan, serta memperoleh hak pengasuhan anak setelah perceraian.
Dosen Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Prof Romlah Widayati, menyampaikan bahwa Islam hadir membawa pencerahan bagi perempuan yang sebelumnya tidak memperoleh hak-hak tertentu, termasuk hak atas harta warisan dan mahar dalam pernikahan.
“Sebelum datangnya Islam, ajaran agama Islam datang memberikan penerangan kepada kita, termasuk hak perempuan yang dulunya tidak mendapatkan harta warisan,” ujarnya dalam bedah buku Hak Perempuan dalam Islam karya Syekh Muhammad Fadhil di Jakarta, Ahad (18/10/2026).
Prof Romlah mengatakan, Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk memperoleh mahar yang menjadi miliknya sendiri. Mahar tersebut tidak boleh diambil atau digunakan secara sepihak oleh orang tua dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan perempuan yang menerimanya.
“Dulunya perempuan tidak mendapatkan mahar. Maka datang Islam memberikan hak untuk mendapatkan mahar,” ujarnya.
“Hak perempuan mendapatkan mahar tidak boleh diotak-atik oleh orang tuanya. Dan itu boleh dimanfaatkan untuk dirinya sendiri,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perempuan yang memiliki hasil usaha atau mata pencaharian berhak mengelola hartanya untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
“Dalam Al-Qur’an juga menjelaskan memberikan hak-haknya bagi wanita yang punya hasil usaha, punya mata pencaharian, berhak untuk mengalokasikan apa yang ia miliki untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain,” tuturnya.
Selain itu, Prof Romlah menekankan pentingnya peran perempuan dalam membentuk generasi masa depan. Menurutnya, pendidikan yang baik diperlukan untuk membentuk generasi yang berkualitas.
“Perempuan itu adalah pendidik utama untuk menjadikan generasi yang emas, perlu adanya pendidikan akuntabel, keteladanan, kesopanan dan ketawaduan,” katanya.
Sementara itu, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nyai Badriyah Fayumi, menyoroti pentingnya pemenuhan hak perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Hak tersebut mencakup persetujuan dalam pernikahan tanpa paksaan serta hak memperoleh nafkah yang layak, sekalipun istri memiliki kekayaan sendiri.
“Hak istri mendapatkan nafkah yang layak walaupun dia kaya, jadi bukan hak nafkah istri tapi hak istri mendapatkan nafkah walaupun dia kaya,” katanya.
Nyai Badriyah juga menyampaikan bahwa perceraian dalam kondisi tertentu dapat menjadi jalan keluar ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perempuan berhak mengajukan perceraian apabila terdapat kemudaratan dalam rumah tangga. Setelah perpisahan, perempuan juga tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya.
Ia menambahkan, hak lain yang kerap dilupakan adalah hak perempuan yang telah bercerai untuk memperoleh upah dari mantan suami apabila ia mengasuh anak mereka.
“Hak perempuan yang telah dicerai untuk mendapatkan upah mengusuri dan mantan suaminya jika ia mengusuri anaknya. Ini hak yang banyak dilupakan,” ucapnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua