Jenguk David, Ketum IPPNU: Masih Pemulihan dan Kian Membaik
Ahad, 19 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Rombongan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) menjenguk Cristalino David Ozora, korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio di Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta pada Sabtu (18/3/2023) petang.
Dalam besukan tersebut, Ketua Umum PP IPPNU Whasfi Velasufah mengatakan bahwa kondisi kesehatan David Ozora tampak kian membaik meski masih dalam proses pemulihan.
“Dapat update kondisi dari orang tuanya kalau David berangsur membaik meskipun sekarang masih proses pemulihan,” kata Vela, sapaan akrabnya, kepada NU Online pada Ahad (19/3/2023).
Meski begitu, lanjut dia, progres penyembuhan David terbilang lebih cepat dari prediksi yang menyebutkan bahwa pascainsiden penyaniayaan itu, David diperkirakan koma selama satu bulan.
“Karena yang terkena adalah pusat saraf, jadi proses penyembuhan mungkin lama. Namun, ini tentu di luar dugaan tadinya yang divonis akan koma sampai 1 bulan kira-kira, David koma hanya 8 hari dan di hari ke-20 sudah sadar,” jabar Vela.
Disertai Ketua IV PP IPPNU Nurul Afifah Marwatin dan Sekretaris Umum IPPNU Wahyu Mawaddatul Habibah, Vela mengatakan bahwa pihaknya hanya diperbolehkan untuk bertemu dengan kedua orang tua David. Ini karena kondisi David yang belum memungkinkan untuk menerima besukan secara langsung.
“Akses sangat terbatas. David masih berada di ruang ICU lantai 6. Kami tidak boleh masuk karena memang aksesnya terbatas. Kami bertemu orang tuanya, Bang Jo (jonathan Latumahina), Ibu Amel, dan anggota keluarganya,” ungkap Vela.
Gadis asal Kudus, Jawa Tengah, ini mengatakan bahwa pihaknya terus mendoakan proses pemulihan David berjalan lancar dan segera diberikan kesembuhan.
“IPPNU terus mendoakan supaya David diberikan kesembuhan dan juga cepat pulih juga. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih. Karena kita keluarga, semua doa kita panjatkan untuk kesembuhan David,” tutupnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Aksi keji itu juga melibatkan kekasih Mario, AG (15 tahun) yang kini telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 juncto 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP, subsider pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua