Kemenag Janji Gratiskan Biaya Nikah Warga Tak Mampu
NU Online · Senin, 10 Februari 2014 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan biaya nikah di luar kantor urusan agama atau KUA sebesar Rp600 ribu per pernikahan, sedangkan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp50 ribu dan bagi warga tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.
<>
Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu, kata Irjen Kemenag M. Jasin kepada pers di Jakarta, Senin.
Besaran tarif biaya nikah itu, lanjut dia, sudah melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan. Para penghulu dituding menerima gratifikasi bukan saja oleh warga, tetapi undang-undangnya pun menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS tidak dibenarkan menerima gratifikasi berupa hadiah atau pun dalam bentuk lainnya.
Menanggapi aspek geografis yang menjadi tantangan para penghulu dalam melaksanakan tugasnya, menurut Jasin, hal itu sudah diperhitungkan. Pihaknya sudah melakukan pemetaan, sehingga tidak perlu lagi bahwa penghulu harus mencari tambahan dari keluarga pengantin yang didatangi.
Transportasi penghulu menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu ia memperhitungkan dengan ditetapkannya besaran tarif tersebut para penghulu, dari aktivitasnya menjalankan tugas, bisa mendapat penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. "Itu perkiraan kami," kata Jasin lagi. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
4
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
5
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
6
LBH Sarbumusi Desak APH Tindak Dugaan Penyelewengan Dana MBG
Terkini
Lihat Semua