Kemenag Targetkan Gelar Sensus Keagamaan Pada 2017
NU Online · Kamis, 19 November 2015 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd. Rahman Mas’ud menargetkan pada 2017 sensus keagamaan sudah dapat digelar. Mas’ud berharap Badan Pusat Statistik (BPS) bisa ambil bagian karena secara teknis institusi itulah yang memiliki domain dalam operasionalnya nanti.
<>
Penegasan Mas’ud ini disampaikan di hadapan peserta workshop sensus keagamaan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/11). Ia menyatakan, gagasan sensus keagamaan sudah lama dirancang Kemenag, sejak dua tahun silam, namun terbentur dengan berbagai hal.
Menurutnya, sensus keagamaan sangat penting sebagai solusi untuk menjawab berbagai problem faktual. Karena itu, diawal sekali perlu dilakukan diskusi secara matang konsep yang akan digunakan. Misal terkait dengan jumlah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, rumah doa,retret dan lainnya.
“Aji mumpung, maksimalkan sensus tersebut untuk meraup data keagamaan yang luas. Tidak hanya jumlah pemeluk, rumah ibadat, dan organisasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sudah waktunya dilakukan pembenahan data keagamaan melalui teknologi informasi (IT), misalnya melalui aplikasi “e-datakeagamaan”, atau upaya lainnya. Untuk menyamakan persepsi, diharapkan untuk tahap awal dilakukan Focus Group Discussion (FGD) “ProblematikaData Keagamaan” yang melibatkan para pihak terkait dengan penyediaan data atau data keagamaan.
Mas’ud mengakui bahwa pihak Kemenag dan BPS perlu menyamakan persepsi sebelum sensus digelar. Selain menyamakan persepsi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum, juga terminologi atau konsep yang akan digunakan.
Itulah pentingnya dilakukan FGD agar semua bisa berlangsung mulus. Dan beruntung, kata dia, Badan Litbang dan Diklat kini sudah memiliki Kamus Istilah Keagamaan (KIK). KIK akan segera diluncurkan awal Desember 2015 dan diharapkan semua pemangku kepentingan keagamaan bisa menjadikan sebagai rujukan.
Sebelumnya Direktur Statistik Kependudukan danKetenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS) Razali Ritonga mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu respon dari Kemenag untuk membuat payung hukum untuk melakukan survei keagamaan.
“Dari sisi teknis, BPS memang berkewajiban menyuguhkan data bagi kepentingan Kemenag. Esensisnya, muara dari hasil sensus dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa,” kata Razalike pada Antara. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua