Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menganjurkan jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi menjaga diri agar terhindar dari penyakit menular dan gangguan kesehatan.
<>
Terlebih saat ini infeksi virus korona jenis baru (Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus/MERS-CoV) sedang merebak di negara itu.
Lewat surel, Selasa, Prof Tjandra menyampaikan tujuh anjuran kesehatan bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci:
Selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti mengonsumsi makanan bergizi dan istirahat cukup.Rajin mencuci tangan menggunakan sabun, yang secara ilmiah sudah terbukti dapat mencegah penularan penyakit. Sedapat mungkin gunakan masker bila sedang bersama kerumunan orang. Bila memang punya penyakit kronik seperti diabetes melitus, penyakit jantung dan paru kronik, atau gangguan ginjal atau penyakit kronik lain sebaiknya periksa ke dokter sebelum bepergian ke Arab Saudi dan gunakan obat rutin secara teratur
Sebaiknya segera konsultasi ke petugas kesehatan jika selama di Arab Saudi ada keluhan batuk, demam, sesak nafas dan lain-lain yang memburuk dalam satu sampai dua hari.
Bila dalam kurun waktu 14 hari sampai di Tanah Air mengalami keluhan batuk, demam dan sesak nafas yang memburuk dalam satu sampai dua hari sebaiknya segera konsultasi ke petugas kesehatan, dan beritahu petugas kesehatan bahwa Anda baru kembali dari Arab Saudi.
Karena situasi penyebaran penyakit MERS CoV mungkin berubah dari hari ke hari, sebaiknya berusaha mengikuti berita akurat terkini tentang perkembangan kasus itu. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua