Nasional

Kemensos Ungkap Hasil Penelitian Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Senin, 4 Desember 2017 | 05:01 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan faktor determinan yang mempengaruhi anak melakukan kekerasan seksual kepada anak adalah pornografi (43 persen), pengaruh teman (33 persen), pengaruh narkoba/obat (11 persen), pengaruh historis pernah menjadi korban atau trauma masa kecil (10 persen) dan pengaruh keluarga (10 persen).

Hal tersebut disampaikan Mensos dalam Konferensi Pers Hasil Penelitian tentang Kekerasan Seksual Anak Terhadap Anak. Penelitian ini dilakukan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta (B2P3KS) bekerja sama dengan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia. 

Penelitian dilakukan di lima wilayah yakni Jakarta Timur, Magelang, Yogyakarta, Mataram dan Makassar. Penelitian dengan metode wawancara mendalam dilakukan terhadap 49 anak yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, orangtua, guru, kepala panti, Pekerja Sosial, dan stakeholder.

"Saya ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) yang ada di bawah koordinasi Kemensos di sejumlah daerah di Indonesia. Secara terpisah saya bertemu korban dan pelaku. Hasilnya lebih dari 50 persen kasus kekerasan seksual anak dilakukan oleh anak. Maka saya minta agar dilakukan penelitian. Kenapa mereka sampe ketagihan bahkan sampai melakukan kekerasan dan pemaksaan ," ungkap Khofifah. 

Hasil penelitian, lanjutnya, juga menunjukkan pelaku kekerasan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata usia 16 tahun. Kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku melalui melalui paksaan (67 persen) sementara itu bentuk kekerasan yang dilakukan berupa sentuhan/rabaan organ sensitif (30 persen) hingga hubungan badan (26 persen). 

Mayoritas pelaku masih tinggal dengan orang tua (61,22 persen). Tempat terjadinya kekerasan seksual diantaranya di rumah teman (30,56 persen) dan di rumah korban (19,44 persen). Mayoritas pelaku dan korban telah saling kenal (87 persen). 

Korban kekerasan seksual anak terungkap bahwa rentang usia mereka adalah 5-17 tahun. Karakteristik korban sebanyak 35,44 persen bersifat pendiam, cengeng dan pemalu. Sebanyak 24,05 persen bersifat hiperaktif dan  bandel dan sebanyak 13,92 persen senang berpakaian minim.

"Sementara dari sisi karakteristik sosial ekonomi keluarga baik pelaku maupun korban menunjukkan bahwa 55 persen merupakan keluarga yang didampingi dua orang tua  dan 45 persen merupakan keluarga cerai/meninggal," terang Khofifah.  

Adapun tentang pekerjaan orang tua, 46 persen ayah bekerja sebagai buruh dan 48 persen ibu bekerja sebagai buruh. Terkait pendidikan ayah, sebanyak 40,82 persen menjawab tidak tahu sedangkan 22,45 persen berpendidikan SD. Sedangkan tentang pendidikan ibu, sebanyak 32,65 persen menjawab tidak tahu dan 24,49 persen berpendidikan SMA.

Komitmen Bersama

Mensos mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar dari regulasi dan eksekusinya, dari sisi regulasi sudah ada revisi UU Perlindungan Anak sampai 2 kali. Yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU nomor 35 tahun 2014. 

"Berbagai layanan sudah kita lakukan tetapi dinamika masalah sosial terkait kekerasan terhadap anak sangat variatif sehingga kita harus maksimalkan langkah preventif dan penanganan yang lebih sistemik apalagi jika  pelakunya anak, agar dapat ditangani  semaksimal mungkin, " tuturnya.  

Ia menambahkan Kementerian Sosial telah berihhtiar antara lain melalui Panti  Handayani di Jakarta yang menerima rujukan dari pemerintah dan masyarakat serta  memberikan layanan konseling serta trauma healing berstandar kepada anak. 

Sementara di Panti  Antasena Magelang, Paramita di kota Mataram dan Todupoli di  Makassar, Kemensos berkoordinasi dengan sekolah untuk kelangsungan pendidikan anak dan memperkenalkan pendidikan kesehatan reproduksi  sejak dini. 

"Di Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta memberikan pendampingan secara sosial, psikologis dan hukum kepada korban dan pelaku kekerasan seksual anak termasuk pendampingan keluarga dari kedua belah pihak," terang Khofifah. 

Namun demikian, tambahnya, layanan ini tidak cukup jika tidak diperluas kemitraan layanan bersama masyarakat. Diperlukan peran masyarakat, pemerintah, pemerintah  daerah, dan keluarga inti untuk bersama-sama melindungi anak-anak. 

"Dari hasil penelitian, 55 persen pelaku berasal dari keluarga yang utuh ayah dan ibunya. Maka kedua orang tua  harus berperan maksimal  dalam upaya memberikan  perlindungan. Misalnya menanamkan pemahaman kepada  anak bahwa mereka punya bagian intim yang tidak boleh disentuh oleh orang lain bahkan orang yang mereka kenal sekalipun. Jika hal ini terjadi, anak harus berteriak atau melaporkan yang dialami kepada orangtua," papar Mensos serius. 

Kemensos, lanjutnya, juga merekomendasikan pembatasan penggunaan internet pada anak-anak. Hal ini berkaitan dengan penyebab kekerasan seksual anak terhadap anak melalui pornografi yang diakses dari internet dan gawai menjadi penyebab tertinggi. 

"Pembatasan ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara anak dengan orangtua dan dengan pengawalan orang tua. Misalnya boleh mengakses internet namun dibatasi hanya untuk tayangan anak, boleh pegang gawai pada jam-jam tertentu saja seperti setelah mereka belajar atau setelah berhasil melakukan pekerjaan rumah dan tugas-tugas sekolah," katanya. 

Upaya lainnya adalah membatasi aplikasi yang boleh diunduh dengan memanfatkan fitur pengunci aplikasi android yang ada dalam setiap gawai. Caranya cukup beragam untuk mengunci aplikasi-aplikasi tertentu yang dirasa tidak patut untuk dilihat anak-anak. Misalnya mengunci aplikasi melalui kata sandi, PIN (personal identification number), dan pemindai sidik jari.

"Intinya semua pihak harus turun tangan dengan penuh kesadaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Agar mereka tak menjadi pelaku maupun korban," kata Mensos.

Layanan Integratif Holistik untuk Anak

Sementara itu merespon tingginya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan merealisasikan pembangunan Pusat Penelitian, Pengembangan dan Layanan Anak Terpadu (PPPAT)

"Rencananya dalam pekan pertama bulan Desember 2017 Kemensos akan mendirikan di Yogyakarta. Pendirian balai ini mentransformasikan Balai Penelitian Pengembangan dan Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta menjadi Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pelayanan Anak Terpadu yang memberikan layanan secara holistik dan terintegrasi," papar Khofifah. 

Penelitian ini, lanjut Mensos, bersifat longitudinal. Ia menyontohkan saat anak datang untuk pertama kali akan dilakukan prakondisi anak. Kemudian dari hasil prakondisi dilakukan pengembangan diri anak dengan memberikan berbagai keterampilan, vocational training hingga olahraga sesuai kapasitas anak.

"Di PPPAT ini juga diberikan layanan psikososial anak. Kondisi setiap anak akan terus dipantau hingga yang bersangkutan sembuh atau semakin menunjukkan perkembangan yang baik. Itu semua dilakukan secara terpadu," tuturnya. 

PPPAT juga akan dilengkapi dengan galeri seni yang akan memajang seluruh karya anak-anak, kolam renang, workshop, dan wisata edukasi untuk anak-anak sekolah yang ingin belajar dan berintwraksi bersama anak-anak balai. Mereka bisa belajar membatik bersama," harap Khofifah. 

Pembangunan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2018. Pembiayaan pembangunan fisik dan penyediaan peralatan oleh Tahir Foundation, sementara Kemensos akan berfokus pada layanan integratif kepada anak. (Red: Fathoni)