Khofifah: Pelatihan Pranikah Penting Agar Orang Tua Bertanggung Jawab
NU Online · Ahad, 22 November 2015 | 18:01 WIB
Pati, NU Online
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan materi yang disampaikan terhadap pasangan yang hendak menikah perlu dipertegas agar kasus perdagangan anak bisa dikurangi.<>
"Pasangan yang hendak menikah perlu mengetahui tanggung jawab dan risiko yang bakal dihadapi. Pelatihan pranikah penting agar ketika menjadi orangtua mereka bertanggung jawab penuh ketika nantinya memiliki anak," kata Khofifah menanggapi maraknya perdagangan anak saat ditemui usai menjadi pembicara pada kuliah perdana di Institut Pesantren Mathaliul Falah Pati, Ahad.
Apalagi, kata dia, orang tua merupakan yang pertama dan utama bagi anak dalam mendapatkan perlindungan.
Menurut dia, perlu ada pengawalan supaya kurikulum pranikah menjadi lebih terang.
Biasanya, kata dia, pelatihan yang disampaikan di Kantor Urusan Agama berkisar 1-2 jam, sedangkan di kalangan umat Katolik bisa mencapai enam bulan.
Hasil survei yang dilakukan sebuah universitas negeri di Jateng di dua kabupaten di Jateng, dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak tertinggi dilakukan oleh ibu kandung.Â
"Kasus tersebut, tentunya tidak perlu terjadi ketika pranikah sudah ada penegasan bahwa setiap pasangan harus siap segala konsekuensinya, termasuk ketika memiliki anak," ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, Undang-Undang perlindungan anak sudah sangat progresif, sehingga langkah yang harus ditempuh terkait dengan peneguhan tanggung jawab orang tua.
Dalam kuliah umum tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi di kalangan anak hingga remaja, mulai dari kasus pornografi, kekerasan seksual hingga permasalahan minuman keras dan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga mengajak para mahasiswa yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang berbasis pesantren itu untuk ikut berperan menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi saat ini. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua