Kiai Said: Kita Benar dalam Beragama dan Bernegara
NU Online · Kamis, 18 September 2014 | 05:01 WIB
Jepara, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat hadir dalam Silaturrahim PBNU di Pesantren ‘Roudlotul Mubtadiin’ Balekambang Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Rabu (17/9), menyatakan NU sudah benar dalam beragama dan bernegara.
<>
“Nahnu minas shabil haq. Alhaqqud dini was siyasi. Kita adalah pembawa kebenaran dalam beragama dan bernegara,” kata Kiai Said kepada ribuan santri dan jamaah Rebonan pesantren itu.
Menurutnya, NU telah mengikuti ulama. Ulama terangnya merupakan terusan dari Nabi dan jamaatus shahabah. Organisasi yang didirikan KH Hasyim Asyari ini berpedoman pada al-Qur’an dan Hadits. Di samping itu juga berpedoman pada ijma’ dan qiyas.
Bagi lelaki berusia 61 tahun itu, penggunaan ijma’ dan qiyas adalah niscaya. Ia menyontohkan sebuah qiyas burhani tentang hamr. Al-Qur’an hanya mengharamkan hamr, arak. “Apakah hukum narkoba dan semacamnya halal?” tanyanya.
Sesuai dengan kaidah qiyas burhani semua barang yang memabukkan dihukumi haram. Kiai Said juga menyontohkan qiyas Aulawi. “Kalau saja membentak orang tua tidak diperbolehkan apalagi memukulnya,” misalnya.
Selain benar dalam agama, al-haqqud dini, NU tambahnya juga benar dalam al-haqqus siyasi, kebenaran berbangsa dan bernegara. NU menyatakan Pancasila tidak boleh diubah karena sudah final. NKRI harga mati. Karenanya, NU menolak keras kelompok yang hendak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. (Syaiful Mustaqim/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua