Nasional

Kisah Gus Baha soal Hukum Tahallul di Barber Shop Pakai Semprotan Pewangi

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:00 WIB

Kisah Gus Baha soal Hukum Tahallul di Barber Shop Pakai Semprotan Pewangi

Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha). (Foto: tangkapan layar Youtube Najwa Shihab)

Jakarta, NU Online

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) memiliki kisah terkait bab tahallul di barber shop atau klinik cukur rambut. Pusat masalah yaitu di barber shop ada wangi-wangian yang disemprotkan ke rambut.


Fakta di lapangan, kata Gus Baha, beberapa orang yang habis haji, tahallul. Misalnya habis sa'i, tahalul awal. Lalu pergi ke tukang cukur rambut. Sebelum dicukur disemprot hair spray, pewangi. Ini hukumnya gimana? 


"Orang 'alim mikir begini. Mau hati-hati takut memberatkan umat Nabi, kalau tidak hati-hati saya terlanjur 'alim. Akhirnya saya bingung saat mau tahallul. Ditanya sama orang, Pak Baha tidak tahallul? Nanti saja kata saya," jelasnya seperti dikutip dari akun youtube Santri Gayeng, Kamis (22/6/2023).


Gus Baha menjelaskan, ketika melakukan haji dan umrah, ia melihat secara langsung beberapa orang yang menggunduli kepalanya di barber shop. Ia melihat sebelum digunduli, kepala orang tersebut disemproti hair spray.


Gus Baha tidak berani langsung ke barber shop karena saat itu memiliki keyakinan jika orang yang ihram yakin di setiap barber shop itu diberikan minyak wangi atau hair spray sebelum pemotongan atau cukur rambut. Maka tidak boleh melakukan cukur rambut, ia harus menghalalkan dulu dirinya. 


Jadi, benar-benar ketika di Marwah terakhir harus sudah dihalalkan betul. Kalau belum dihalalkan, semisal setelah lari atau sa'i langsung ke barber shop, maka dia kena resiko diwangikan oleh orang lain yang ia jelas tahu. Karena dia sadar dan tahu maka orang seperti ini kena khitob.


Namun problemnya, untuk menghalalkan itu siapa? Kalau orang yang sedang ihram tidak bisa, orang sedang ihram kok menghalalkan.


"Akhirnya saya menemukan dasar, ada ta'bir di kitab-kitab terkini, kalau kitab dahulu tidak ada. Di sana dijelaskan, memang dibolehkan orang yang sedang ihram. Maksudnya yang ihramnya purna tadi. Hakikatnya kan sudah purna. Kan tinggal tahallul awal," katanya.


Lebih rinci Gus Baha menjelaskan, tahallul awal dan tahallul kedua. Tahallul awal yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Sedangkan tahallul kedua yaitu ketika jamaah haji/umrah telah melaksanakan ketiganya.


"Masalah ini sesuatu yang sering dibahas oleh Sayyid Muhammad, Habib Zein, dan orang alim lainnya yaitu bab tahallul yang melakukan cukur rambut di barber shop, bisa dicek," tandasnya.


Kontributor: Syarif Abdurrahman

Editor: Fathoni Ahmad