Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Bahas Empat Permasalahan
Rabu, 24 November 2021 | 07:00 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menggelar rapat pematangan materi untuk dibahas di forum muktamar yang rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung.
Terdapat empat tema permasalahan yang menjadi sorotan dari Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah ini. Keempatnya itu adalah reforma agraria, dampak perubahan iklim, perlindungan pekerja rumah tangga, serta RUU P-KS dan tentang definisi perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mematangkan keempat materi pembahasan itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada akhir bulan ini, yakni 29-30 November 2021 mendatang. Masing-masing hari akan membahas dua masalah.
“Ada empat topik dan tema yang akan kita bahas nanti di muktamar. Alhamdulillah kita sudah sepakati dan insyaallah seminggu lagi kita akan ada FGD. Insyaallah nanti tanggal 29 (November) kita FGD soal iklim dan agraria. Kemudian tanggal 30 (November) kita FGD soal pekerja rumah tangga dan RUU P-KS,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi kepada NU Online, Selasa (23/11/2021).
Para ahli dan seluruh kepanitiaan Muktamar ke-34 NU akan dihadirkan untuk mengikuti FGD tersebut. Dari eksternal, kata Kiai Mujib, akan diundang pula para pemangku kebijakan seperti direktur jenderal kementerian terkait dan anggota DPR RI.
“Kemudian dari sisi agrarian, kita akan undang pihak-pihak yang menjadi korban. Namun yang tidak kalah penting, kita akan mengundang para ahli di bidang fikih yakni kiai-kiai yang memang sudah menguasai kitab kuning, nanti kita akan hubungkan dengan UU positif di negara ini,” terang Kiai Mujib.
Mengundang para kiai yang ahli di bidang fikih, tegasnya, merupakan pembeda dari bahtsul masail atau forum pembahasan suatu masalah di NU dengan organisasi keislaman yang lain. Menurutnya, NU akan melihat kemaslahatan melalui sumber yang terdapat di dalam kitab kuning.
“Jadi nanti dari ushul fikih, dari kaidah fikihnya, dari ijtihadnya para ulama sesungguhnya bagaimana posisi (suatu masalah) itu. Tidak hanya semata soal kemaslahatannya saja tetapi kita lihat dari syariat dan kitab-kitabnya juga. Kita akan hubungkan (antara kitab kuning dengan hukum positif negara),” pungkasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua