Komnas Perempuan Apresiasi Putusan MK terkait Usia Pernikahan
Jumat, 14 Desember 2018 | 05:01 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang usia pernikahan yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Putusan MK ini menurutnya akan membawa banyak dampak baik termasuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
“Saya mengapresiasi atas putusan MK terkait sebab hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat anti-diskriminasi pada anak. Karena perkawinan usia 16 tahun menyebabkan kerentanan KDRT dan kekerasan seksual,” kata Masruchah pada NU Online, Jumat (14/12).
Ia juga menilai bahwa dalam usia tersebut, seseorang dianggap belum cukup dewasa dalam mengambil keputusan strategis karena lemahnya pemikiran dan minimnya pengalaman. “Usia 16 tahun belum cukup dewasa untuk mengambil keputusan dan selain itu secara pendidikan masih tergolong rendah sebab belum lulus SLTA,” katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan tentang batas usia nikah anak perempuan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Menurut MK usia 16 masih masuk dalam kategori anak. Menikah pada usia 16 tahun juga berarti seorang anak kehilangan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan negara.
Selain itu, menikah pada usia 16 tahun membuat perempuan sangat rentan menghadapi masalah kesehatan, eksploitasi hingga ancaman kekerasan. Namun MK tak menetapkan usia minimum bagi perempuan untuk menikah dan menyerahkannya pada DPR, dengan batas waktu maksimal tiga tahun. (Ahmad Rozali)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua