Komnas Perempuan Apresiasi Putusan MK terkait Usia Pernikahan
NU Online · Jumat, 14 Desember 2018 | 05:01 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang usia pernikahan yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Putusan MK ini menurutnya akan membawa banyak dampak baik termasuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
“Saya mengapresiasi atas putusan MK terkait sebab hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat anti-diskriminasi pada anak. Karena perkawinan usia 16 tahun menyebabkan kerentanan KDRT dan kekerasan seksual,” kata Masruchah pada NU Online, Jumat (14/12).
Ia juga menilai bahwa dalam usia tersebut, seseorang dianggap belum cukup dewasa dalam mengambil keputusan strategis karena lemahnya pemikiran dan minimnya pengalaman. “Usia 16 tahun belum cukup dewasa untuk mengambil keputusan dan selain itu secara pendidikan masih tergolong rendah sebab belum lulus SLTA,” katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan tentang batas usia nikah anak perempuan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Menurut MK usia 16 masih masuk dalam kategori anak. Menikah pada usia 16 tahun juga berarti seorang anak kehilangan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan negara.
Selain itu, menikah pada usia 16 tahun membuat perempuan sangat rentan menghadapi masalah kesehatan, eksploitasi hingga ancaman kekerasan. Namun MK tak menetapkan usia minimum bagi perempuan untuk menikah dan menyerahkannya pada DPR, dengan batas waktu maksimal tiga tahun. (Ahmad Rozali)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua