Konsolidasi Nasional Lembaga Ta'mir Masjid Digelar di Jakarta
NU Online Ā· Jumat, 18 Juli 2014 | 14:41 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Taāmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM-PBNU) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Nasional Lembaga Ta'mir Masjid di Jakarta selama tiga hari Kamis-SabtuĀ (17-19/7).<>
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 45 pengurus LTM-PWNU dari 20 Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Sumut, Sumsel, Kalsel, Sulsel, Sulteng, Maluku, Sumbar, Riau, Kepri, Lampung, Kalbar, Kaltim.
Dalam kegiatan bertajuk āRevitalisasi Peran Masjid sebagai Pusat Pembangunan Umatā itu LTM-PBNU mencanangkan program revitalisasi peran masjid melalui 7 aksi pemberdayaan. 7 aksi pemberdayaan ini merupakan keinginan hampir seluruh umat Islam di Indonesia.
āHampir seluruh umat Islam di Indonesia mempunyai tujuh permohonan dalam setiap doa selesai shalat, yaitu selamat agama, sehat jasmani, bertambahnya ilmu, rizki yang berkah, taubat sebelum mati, rahmat menjelang ajal, dan pengampunan setelah mati,ā kata KH. Abd. Manan Ketua LTM-PBNU, Jumāat (18/7).
Oleh Lembaga Taāmir Masjid (LTM), tujuh keinginan masyarakat itu dijabarkan menjadi 7 Aksi Gerakan Masjid sebagai tanggung jawab masjid melayani jamaahnya. Tujuh aksi ini mencerminkan tujuh keinginan umat Islam tersebut dan masjid menjadi pusatnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LTM-PBNU KH Mansur Syaerozi memaparkan perlunya pengurus menggali kekuatan finansial secara mandiri yang dikelola secara profesional dan transparan.
āDari jamaah, untuk jamaah. Memanfaatkan kekuatan finansial jamaah untuk memakmurkan jamaah. Hanya dengan begitu fungsi masjid di tengah-tengah masyarakat akan dirasakan manfaatnya oleh jamaah,ā kata Mansur Syaerozi. (Red: Anam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua