Nasional

Kualitas Udara Berbahaya di 11 Daerah pada 23 Oktober 2026, Murung Raya Kalteng Tembus 1.351

NU Online  ·  Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Kualitas Udara Berbahaya di 11 Daerah pada 23 Oktober 2026, Murung Raya Kalteng Tembus 1.351

Ilustrasi kualitas udara yang buruk (Magnific)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 11 daerah di Indonesia masuk kategori kualitas udara berbahaya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.30 WIB. Kondisi ini menjadi peringatan serius terhadap risiko kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang lebih mudah terdampak pencemaran udara.

 

Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencatat indeks tertinggi, yakni 1.351. Posisi berikutnya ditempati Kota Palangka Raya dengan indeks 1.301 dan Kabupaten Barito Selatan dengan indeks 1.000.

 

Daerah lain yang masuk kategori berbahaya meliputi Kabupaten Gunung Mas dengan indeks 835, Kota Palembang 573, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 526, Kabupaten Kotawaringin Timur 488, Kabupaten Kutai Barat 411, Kota Prabumulih 360, Kabupaten Muaro Jambi 341, dan Kota Jambi 319.

 

Sementara itu, sembilan daerah lainnya tercatat memiliki kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Tebo dengan indeks 289, Kabupaten Musi Rawas 286, Kabupaten Kapuas 284, Kabupaten Ogan Ilir 263, Kabupaten Tabalong 256, Kabupaten Aceh Tengah 253, Kabupaten Kampar 216, Kabupaten Padang Pariaman 210, dan Kabupaten Barito Kuala 202.

 

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Then Suyanti mengimbau masyarakat untuk memantau kualitas udara secara berkala dan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk.

 

“Ini himbauan kita untuk para masyarakat, kita mohon segera setiap saat memantau kualitas udara melalui Satu Sehat maupun ISPU dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Suyanti dalam acara Info Bencana Terkini pada Kamis (22/10/2026), yang digelar secara daring.

 

Ia meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.

 

“Apabila kondisinya sangat tidak sehat, berbahaya, kurangi aktivitas di luar ruangan. Kemudian jangan lupa apabila harus keluar menggunakan masker dan jaga hidrasinya. Jadi harus konsumsi air minum yang cukup,” katanya.

 

Suyanti juga mengingatkan pentingnya melindungi kelompok rentan karena lebih mudah mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.

 

“Kita harus lindungi kelompok rentan karena lebih gampang menderita penyakit dan kurangi asap yang masuk ke dalam rumah, termasuk kenali tanda gangguan kesehatan,” katanya.

 

Ia meminta masyarakat segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan. “Jadi kalau ada peningkatan gangguan kesehatan segera ke faskes terdekat untuk diobati segera oleh faskes,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang