Nasional

LBH Ansor: Hentikan Penyebaran Video Penganiayaan David dan Usut Pelakunya

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:45 WIB

LBH Ansor: Hentikan Penyebaran Video Penganiayaan David dan Usut Pelakunya

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (22/2/2023) di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. (Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas)

Jakarta, NU Online

Video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora telah tersebar di media sosial. Rekaman video tersebut menayangkan perlakuan keji dan biadab Dandy kepada David, putra dari kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat Habib Abdul Qodir menyampaikan pernyataan sikap atas beredarnya video tersebut. Ia meminta warganet untuk menghentikan penyebaran video penganiayaan itu dan meminta pihak kepolisian agar segera mengusut pelaku perekaman sekaligus penyebarannya.


"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Habib Qodir kepada NU Online, Kamis (23/2/2023).


Ia menegaskan, perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, terlebih yang korbannya adalah anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana


Karena itu, LBH Ansor akan segera mengambil tindakan untuk melaporkan perekam dan penyebar video peristiwa kekerasan itu. "Aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," tegasnya.


Lebih jauh, Habib Qodir yakin bahwa seluruh kader Ansor dan Banser merupakan kelompok yang patuh hukum dan dapat menahan diri. 


Ia juga meminta agar para kader Ansor dan Banser se-Indonesia tidak terpancing untuk melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum. "Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," tegas Habib Qodir.


Diketahui, hingga saat ini David masih menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia mengalami luka serius di bagian pipi, telinga, wajah, dan kepala. 


Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa para saksi yang melihat dan menyaksikan langsung peristiwa itu, salah satunya Agnes Gracia Harianto.


Muhammad Hamzah, Advokat LBH Ansor sekaligus salah seorang tim kuasa hukum dari Jonathan Latumahina, mengatakan bahwa kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan yang dilakukan. 


Hamzah juga meminta kepada para penyidik kepolisian untuk berlaku secara profesional dalam menangani kasus ini.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad