LBM PBNU Berikan Alternatif Jamak Shalat bagi Dokter Pasien Covid-19
Rabu, 25 Maret 2020 | 17:28 WIB
LBM PBNU dalam hasil kajiannya mengatakan, beberapa ulama menyatakan kebolehan menjamak shalat atau mengabungkan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar pada satu waktu; dan shalat maghrib dan isya pada satu waktu dalam kondisi keperluan mendesak (lil hajah).
“Mereka ini waktu dan sarananya sangat terbatas. Mereka tidak dapat shalat di mushala umum. Baju APD tidak boleh masuk di ruang istirahat,” kata KH Asnawi Ridwan dari LBM PBNU.
Pelaksanaan jamak shalat karena suatu hajat dibolehkan oleh ulama selama tidak dilakukan secara rutin dan terus-menerus. LBM PBNU mengutip hadits riwayat Imam Bukhari yang menceritakan jamak shalat yang dilakukan Rasulullah SAW meski tidak dalam safar atau perjalanan.
“Dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu shalat zuhur, ashar, maghrib dan isya'." Ayyub berkata, "Barang kali hal itu ketika pada malam itu hujan." Ibnu Abbas berkata, "Bisa jadi." (HR Bukhari).
LBM PBNU juga mengutip pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari ketika mensyarahi hadits tersebut. “Dengan berpegang pada bunyi teks hadits ini, sejumlah ulama besar (a`immah) memperbolehkan menjamak shalat pada saat berdiam di rumah (tidak bepergian-pent) karena adanya hajat secara mutlak. Akan tetapi dengan syarat hal itu tidak dijadikan kebiasaan... (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, 1379 H: II/24).
Kecuali itu, LBM PBNU juga mengutip Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab karya Imam An-Nawawi dan Kitab Kifayatul Ahkyar karya Taqiyyuddin Al-Hishni.
Kajian ini berangkan dari pertanyaan perihal tata cara shalat tenaga kesehatan yang dalam kondisi sibuk mengurus pasien Covid-19 dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang kesulitan berwudhu dan tayamum untuk menjalankan shalat pada waktunya. Sedangkan pasien akibat virus Corona membutuhkan penanganan ekstra.
Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 itu tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Pasalnya, kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan sebagaimana Surat An-Nisa’ ayat 103.
Namun, realitasnya tenaga kesehatan pasien Covid-19–yang sementara tidak dimungkinkan berwudhu dan bertayamum dalam menangani pasien dan dalam waktu yang cukup lama–sudah dalam kondisi masyaqqah (kesulitan) yang berhak mendapatkan rukhshah (dispensasi). Dalam kondisi tersebut, para petugas medis pasien Covid-19 dapat melaksanakan kewajiban shalatnya dengan menjamak shalat lil hajah atau karena hajat.
“Lil hajah di sini tidak diterjemahkan sebagai keperluan, tetapi kesulitan yang tidak dapat dihindari,” kata KH Azizi Hasbullah dari LBM PBNU.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
6
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
Terkini
Lihat Semua