LBMNU: Nikah Siri Online Bisa Jadi Ajang Perzinaan
NU Online · Rabu, 18 Maret 2015 | 09:30 WIB
Jakarta, NU Online
Umat Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at, nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.
<>
"Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.
Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.
Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.
"Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.
Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.
Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan qabul. (Mahbib Khoiron)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua