Jakarta, NU Online
Umat Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at, nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.
<>
"Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.
Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.
Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.
"Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.
Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.
Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan qabul. (Mahbib Khoiron)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua