LKNU Sambut Baik Langkah MUI Bolehkan Vaksin MR
NU Online · Selasa, 21 Agustus 2018 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan menggunakan Vaksin Measles Rubella (MR). Langkah itu dianggap strategis untuk menghidari mudarat yang ditimbulkan jika tak menggunakan vaksin.
“Mudhorotnya kalau tidak dilakukan vaksinisasi lebih besar dibanding masalah halal haramnya,”kata Ketua LKNU M Hisyam Said Budairi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Ia mengambil sebuah kasus seorang ibu hamil yang terkena campak karena tidak memakai vaksin yang pada akhirnya menyebabkan cacat bagi anak yang dilahirkan. Pada usia remaja, anak ini kemudian meninggal dunia lantara mengidap penyakit tersebut. Ia lantas meminta masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya penggunaan vaksin MR ini.
Ia mengakui masih kurangnya unsure kehalalan dalam vaksi MR yang beredar di tanah air. Untuk itu ia meminta para ilmuan untuk menemukan vaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam dengan menggunakan unsur-unsur yang halal.
Dalam hal yang menyangkut halal-haram, ia menekankan perlunya ilmuan muslim untuk berusaha lebih keras menemukan solusinya. Mengingat masalah halal-haram seperti ini hanya menjadi masalah bagi umat islam, bukan bagi pemeluk agama lain.
Di Indonesia sendiri terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi yang menurutnya, dapat diarahkan agar memenuhi kebutuhnan vaksin halal. “Riset mereka seharusnya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan vaksin tentang keinginan umat islam Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang Vaksin MR. Dalam ketetapannya, MUI memutuskan bahwa statsu hokum vaksin MR adalah haram. Akan tetapi MUI menyatakan bahwa hokum menggunakannya adalah mubah atau boleh, karena keterpaksaan (darurat), belum ada vaksin yang halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin. (Husni Sahal/Ahmad Rozali)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua