KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran merupakan Sengketa Proses
NU Online Ā· Kamis, 24 September 2026 | 11:50 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik memberikan keterangan pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/9/2026). (MKRI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU OnlineĀ
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kuasa Hukum KPU, Saleh, menilai para pemohon mengajukan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Menurutnya, persoalan terkait syarat minimal pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari sengketa proses pemilu.
āPara Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,ā jelasnya.
Saleh mengatakan para pemohon mengakui perkara tersebut bukan kewenangan MK karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final. Namun, menurut KPU, perkara yang sama kembali diajukan ke MK.
Bahkan, Saleh menilai dalil para pemohon hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti konkret. Menurut KPU, tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan sengketa proses sejak pencalonan hingga pemungutan suara.
Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Lebih lanjut, KPU menyebut hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengajukan PHPU Pilpres. Saleh menilai KIPP tidak memiliki kewenangan mengajukan PHPU Pilpres. Sementara itu, Partai Ummat hanya dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Adapun para pemohon perseorangan, jelasnya, juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres. Status sebagai pemilih tidak otomatis memberikan hak untuk mengajukan perkara ke MK.
āTidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,ā katanya.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.
Menurutnya, calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak sah sejak pencalonan sehingga perolehan suaranya juga tidak sah dan tidak dapat ditetapkan atau dilantik sebagai wakil presiden.
āPara Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,ā katanya di hadapan para hakim konstitusi.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua