Mereka Berminat Jadi Praktisi Ruqyah demi Dakwah Islam Aswaja
Kamis, 12 Desember 2019 | 11:15 WIB
Peserta asal Banten, Rahmatullah (36) mengatakan bahwa keikutsertaan dirinya pada kegiatan ini karena ingin mengerti tentang metode pengobatan ruqyah, sehingga nantinya bisa dipraktikkan ke masyarakat.
"Jadi nanti setelah dapat ilmu ruqyah ingin kita kembangkan ke masyarakat," kata Rahmatullah.
Ia mengaku tidak mempersoalkan tarif yang dikenakan panitia kepada peserta karena baginya, uang yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk menimba ilmu dan untuk kepentingan masyarakat.
"Bagi kami untuk mendapatkan sebuah ilmu dan nantinya untuk khalayak banyak (gak masalah) karena ini juga bagian daripada dakwah. Jadi bukan semata-mata uang," ucapnya.
Ia mengaku sudah lama mengetahui tentang metode pengobatan ruqyah, tetapi baru kali ini mengikutinya. Selama mengikuti dari pagi sampai malam hari ini, ia mengaku puas.
"Alhamdulillah kami mendapatkan ilmu dan juga praktik-praktik daripada meruqyah ini, dan ini juga sesuai dengan keyakinan-keyakinan kami yang berdasarkan Aswaja," ucapnya.
Sementara peserta lain dari Tangerang, Syafi'ul Ulum (26) mengemukakan alasan mengikut pelatihan ini karena untuk berdakwah. Iaberharap, seusai mengikuti pelatiahn ini bisa membantu orang-orang yang membutuhkan.
"Ruqyah ini untuk diri sendiri, untuk keluarga, untuk masyarakat, jadi bisa bermanfaat lah," kata Ulum.
Ia mengatakan bahwa pengobatan ruqyah ini sudah lama mendengar. Namun dirinya belum sempat untuk mengikuti pelatihannya. Bahkan dulu ia mengaku pernah menjadi pasien ruqyah.
Ia mengapresasi penyelanggara pelatihan karena menurutnya dakwah bisa dilakukan dengan beragama cara, termasuk dengan pengobatan model ruqyah.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua