MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sembilan Hakim Konstitusi dalam Perkara Ijazah Gibran
NU Online · Sabtu, 7 November 2026 | 07:30 WIB
Tangkapan layar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap sembilan hakim yang memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," tegasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, anggota MKMK Prof. Dr. Yuliandri menyatakan bahwa pertimbangan dalam Putusan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 berlaku mutatis mutandis terhadap laporan tersebut.
"Sebab, perihal prinsip ketakberpihakan dan prinsip integritas itu dalam laporan para Pelapor juga dikaitkan dengan persoalan mengapa para Hakim Terlapor tetap memeriksa pokok perkara dan tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026," jelasnya.
Menurut Yuliandri, keputusan para hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merupakan bagian dari cara pandang hukum yang diputuskan secara kolektif.
"Hal itu tidak melanggar prinsip ketakberpihakan dan prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika tersebut, Yuliandri menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pelapor tidak beralasan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan etika di atas, dalil-dalil Laporan Pelapor tidak beralasan," katanya.
"Menimbang, terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.
Selain laporan tersebut, MKMK juga menolak dua laporan lain terkait sidang sengketa ijazah Gibran, yakni perkara Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan Nomor 09/MKMK/L/10/2026.
MK Tak Temukan Ijazah Gibran dari Pendidikan Luar Negeri yang Setara SMA
Diketahui, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," katanya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang tersebut berakhir pukul 20.58 WIB.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan riwayat pendidikan Gibran berdasarkan daftar riwayat hidup saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2020.
Dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka
5
Khutbah Jumat: Menjaga Lisan dan Jari dari Fitnah di Media Sosial
6
Refly Harun Sebut Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Sidang Berbeda dengan Dokumen di Polda
Terkini
Lihat Semua