Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia akan menggelar sidang ijtimaā yang keempat pada 29 Juni sampai 2 Juli mendatang.Ā Ijtimaā sendiri dipandang sangat penting agar para ulama dapat memberikan alternatif jawaban berupa fatwa. Diharapkan nantinya diperoleh kepastian hukum sesuai ajaran islam kepada masyarakat.<>
Sidang ijtimaā akan digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Peserta yang akan hadir dalam sidang tersebut diantaranya ormas islam, peninjau serta lembaga keagamaan dari luar negeri.
āāHasil dari pertemuan Cipasung mendatang berupa keputusan. Keputusan tersebut berfungsi sebagai arahan dan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan,āā kata Sekjen MUI Ichwan Sam pada Sabtu (2/6).
Adapun rancangan materi yang akan dibahas terdiri dari tiga topik yaitu kebangsaan, fikih kontemporer, RUU/peraturan pemerintah yang ada di Indonesia.
Topik kebangsaan dibagi lagi menjadi prinsip pemerintahan yang baik, kriteria ketaatan kepada pemerintah dan batasannya, subsidi untuk rakyat. Dengan subsidi ini apakah suatu keharusan atau tidak. Kemudian etika berdemonstarasi dan kebebasan berekspresi, perampasan aset koruptor, pemilukada langsung.
Untuk fikih kotemporer terdiri dari masalah terkait masjid, wakaf, haji (dana talangan haji, moratorium pendaftaran, status uang BPIH yang sudah dibayar nasabah), nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, penyatuan zona waktu, formalin serta boraks sebagai Ā bahan pengawet. Juga masalah talak di laur pengadilan, hukum pengedar dan pemakai narkoba serta penggunaan sel punca untuk medis.
Akan Dibahas pula Rancangan Undang-undang (RUU) menyangkut jaminan produk halal, keadilan dan kesetaraan gender, pemberantasan miras, UU pornografi, pengasuhan serta perwalian anak, kerukunan beragama, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Topik yang akan dibahas dalam ijtimaā cukup banyak. Namun MUI tetap optimistis mampu menyelesaikan pembahasan tersebut.
āāBisa selesai karena sebelumnya sudah ada rancangan. Selanjutnya, saat sidang ijtimaā tinggal pembahasan terhadap rancangan tersebutāā ujar KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
6
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
Terkini
Lihat Semua