Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

Mustasyar PWNU Sumbar: AHWA Pilihan Tepat bagi NU

Sabtu, 13 Juni 2015 | 06:02 WIB

Padang, NU Online
Perdebatan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-33 NU yang digelar Agustus 2015 mendatang makin seru. Sejak dimunculkan wacana pemilihan Rais Aam PBNU dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), muncul berbagai tanggapan di kalangan Nahdliyin dan pengurus NU di berbagai daerah.<>

Mustasyar PWNU Sumatera Barat Prof DR Asasriwarni, MH yang dihubungi  NU Online, Kamis (11/6) di Padang menyebutkan, sebagai organisasi para ulama penerapan AHWA adalah pilihan tepat dan sudah saatnya dilaksanakan di NU. Jika diamati proses pemilihan Rais Aam PBNU belakangan ini, sudah seperti mekanisme partai politik.

"Dalam sistem pemilihan pemimpin, para ulama menetapkan adanya 3 hukum yang patut dipertimbangkan. Pertama, tahkim, kedua ahlul halli wal aqdi dan ketiga tauliyah," kata Assasriwarni mantan Rais Syuriah PWNU Sumatera Barat yang juga guru besar hukum Islam di IAIN Imam Bonjol Padang ini.

Tahkim, kata Asasriwarni, terkait dengan  arbitrasi. Konsep ini terutama dalam penyelesaian perkara perdata. Sebelum sampai di pengadilan, dilakukan arbitrasi. Dalam memilih pemimpin, dapat pula arbitrasi dilakukan dalam menetapkan jika ada dua pihak atau lebih bisa didamaikan dalam menentukan pimpinannya. Dalam konsep ini  pemilihan pemimpin dilihat dari sisi arbitrasi. 

Kedua, lanjutnya, konsep AHWA. Dalam bahasa Minang ada ungkapan buhua singkek (ikatan longgar). Artinya ikatan agak longgar, fleksibel, tidak ketat dan kaku. Sebelum ada pemerintahan, di Minangkabau sudah ada nagari yang pemimpinnya dipilih oleh para ninik mamak dari sejumlah kaum yang ada di nagari tersebut. Itu berarti di Minang sudah diterapkan konsep AHWA. Dimana dalam memilih pemimpin diberikan kewenangan memilih dan menetapkan kepada sejumlah orang yang dianggap terpercaya. Kepada orang yang diberi kepercayaan tersebut, mereka bebas (longgar) menetapkan siapa yang layak menjadi pemimpin dengan sejumlah argumennya. 

"Mereka yang diberi kepercayaan memilih pemimpin ini memang dianggap tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap seseorang yang dijagokan akan jadi pemimpin," kata Asassriwarni mantan pengurus IPNU di Tabek Gadang, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat ini.

Ketiga, tambahnya, konsep tauliyah atau imam. Disini kekuasaan diberikan kepada negara atau lembaga yang ditunjuk negara. Kekuasaan dalam memilih pemimpin sepenuhnya diserahkan kepada imam. “Contoh konkrit ketika terjadi perseteruan dua kubu ormas atau partai politik, maka keabsahan pimpinannya tergantung dari Menkumham, lembaga negara yang ditunjuk mensahkan pimpinan sebuah organisasi,” kata Asassriwarni yang kini menjabat Pgs Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.

Terkait dengan pemilihan Rais Aam PBNU pada muktamar NU ke-33 mendatang, kata Asasriwarni, penerapan AHWA merupakan langkah maju dan tepat. Hanya saja penetapan kiai-kiai yang akan bermusyawarah menetapkan siapa yang akan ditunjuk menjadi Rais Aam harus orang-orang punya kapasitas, tidak memiliki kepentingan pribadi pada kandidat yang disepakati. “Yang lebih penting lagi harus mengutamakan kepentingan Nahdlatul Ulama di masa depan,” katanya.

Dikatakan Asasriwarni, mengingat NU tumbuh dari Sabang hingga Merauke, maka perlu dipertimbangkan ada perwakilan dari PWNU masuk dalam kelompok AHWA. Selain itu, Cabang Istimewa NU di luar negeri juga sudah bermunculan. Dengan demikian tidak ada salahnya pula ada perwakilan dari PCINU tersebut sebagai representasi NU sudah mendunia.

Sebagai warga NU, kata Asasriwarni, tentu sepenuhnya siapa dan bagaimana penerapan AHWA akan diputuskan pada Muktamar NU ke-33 mendatang. “Penerapan AHWA ini sekaligus menunjukkan identitas NU yang sebenarnya, yang berbeda dengan partai politik dan ormas-ormas yang hampir selalu beraroma politik uang setiap perhelatan pergantian pimpinannya,” tandasnya.  (Armaidi Tanjung/Fathoni)