Nasional

Norma Agama dan Tradisi Berdamai dalam Adat

Jumat, 6 April 2012 | 00:33 WIB

Pohuwato, NU Online
Selain tampilan yang serba Muslim, toleransi adalah salah satu ciri khas kawasan santri. Toleransi ini menjadi salah satu syarat dalam menjaga perdamaian dan perayaan serta peraturan-peraturan agama.<>

"Agama-agama bersatu dalam tradisi dan norma-norma sosial yang disepakati tanpa perjanjian tertulis. Inilah yang disebut sebagai adat, yang menjamin terciptanya kerukunan dalam masyarakat yang heterogen," tutur Abu Bakar Polutu, salah seorang Imam Wilayah di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (5/4).

Menurut Abu Bakar, masyarakat Pohuwato sadar bahwa ajaran-ajaran agama harus dijalankan dengan tidak mengganggu umat yang beragama lain. Lebih dari itu, para pemeluk agama harus tetap saling membantu dalam kehidupan sosial keseharian, meskipun mereka menganut agama yang berbeda-beda.

"Tradisi saling membantu inilah yang disebut sebagai adat. Meski mungkin saja, saling membantu adalah ajaran di masing-masing agama, namun Adat menjadikan masyarakat yang homogen sebagai benar-benar saudara," tutur pria berusia 81 tahun ini.

Lebih lanjut Abu Bakar menjelaskan, sebagai seorang Imam, dirinya berkewajiban untuk memimpin umat Islam dalam beribadah. Namun ada beberapa ritual ibadah yang pelaksanaannya telah menjadi bagian dari tradisi, karenanya perayaan tersebut dipimpin oleh seorang tokoh adat.

"Ritual-ritual keagamaan yang telah menjadi tradisi, seperti perayaan maulid Nabi, maka tidak bisa hanya dipimpin oleh seorang imam. Perayaan maulid dipimpin oleh tokoh adat karena melibatkan berbagai simbol lokal dan berbagai aspek kehidupan," tandasnya.

Di Gorontalo, Masyarakat Muslim dipimpin oleh para imam yang menjadi pemimpin ibadah di setiap level. Setiap Jamaah memiliki Imam, jamaah bisa terdiri dari jamaah musholla atau Masjid. Para imam jamaah ini dipimpin oleh seorang Imam Kelurahan. Para imam kelurahan di pimpin oleh Imam Kecamatan. Para imam kecamatan dipimpin oleh seorang Imam kabupaten dan para imam kabupaten dipimpin oleh seorang imam di tingkat provinsi.

Seorang Imam Jamaah bertanggungjawab sepenuhnya untuk memimpin pelaksanaan ibadah jamaahnya, termasuk memimpin sholat lima waktu. Imam jamaah diangkat oleh jamaahnya masing-masing, imam kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi diangkat oleh masing-masing level pejabat.

Khusus pada tingkat kabupaten dan provinsi, selain terdapat seorang imam, juga memiliki seorang kadi yang bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut keagamaan di masyarakat. 

Dalam setiap pelaksanaan ritual adat, para pemimpin adat akan selalu berkonsultasi dan berdampingan dengan imam dalam memimpin ritual. Demikian sebaliknya, bila para imam jamaah menggelar acara-acara hari besar keagamaan, mereka pun akan selalu berdampingan dengan para pemimpin adat.


Penulis : Syaifullah Amin