Nasional

Strategi Keterlibatan Lembaga Bahtsul Masail, Awasi Regulasi Peraturan Daerah

Sabtu, 21 September 2024 | 15:00 WIB

Strategi Keterlibatan Lembaga Bahtsul Masail, Awasi Regulasi Peraturan Daerah

Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (21/9/2024). (Foto: NU Online/Aji)

Jambi, NU Online

Wakil Sekretris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Silahuddin mengatakan bahwa strategi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) se-Indonesia terus mengawasi dan membahas regulasi-regulasi peraturan daerah yang menjadi isu strategis di masyarakat setempat untuk kemaslahatan bersama.


Hal itu dikatakannya saat pembukaan acara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (21/9/2024).


"LBM NU yang ada di Pengurus Wilayah (PWNU) maupun di Pengurus Cabang (PCNU) ikut andil dalam memecahkan masalah-masalah yang ada," katanya.


Dalam hal ini, Silah mengungkapkan rancangan regulasi atau regulasi yang sudah ditetapkan terdapat peraturan daerah (Perda) yang diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih memungkinkan ada kekeliruan. Hal itu dikhawatirkan tidak berpihak terhadap rakyat, sehingga perlu digelar bahtsul masail untuk memberikan panduan isu terkait.


"NU adalah organisasi terbawah yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga perlu namanya hadir untuk mengkritisi dan memberikan masukan untuk DPRD dalam rangka penyelarasan yang dengan realitas di masyarakat," jelasnya.


Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur (Pergub) menurutnya juga perlu ditindaklanjuti lebih mendalam. Fungsinya sama seperti Perda itu tadi, sehingga NU betul-betul hadir dalam membentuk tatanan masyarakat.


"Perlu intensitas dari seluruh kompenen yang ada di NU, ini adalah pekerjaan untuk umat dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, tentram, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur," jelasnya.


Selaras dengan hal ini, Katib Aam pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori sebelumnya juga menyebutkan fungsi bahtsul masail adalah sebagai forum permusyarawaratan untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer atau terkini.


Kiai Said mengatakan bahwa bukan hanya soal waqi’iyah atau membahas berbagai problematika aktual yang tengah menjadi perbincangan khalayak mengenai halal atau haram. Tetapi juga soal bahtsul masail maudhu'iyah yang membicarakan perihal masalah agama tematik atau kasuistik, serta bahtsul masail qanuniyah merupakan forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan.


"Ini satu pekerjaan yang terus dan ini menjadi rohnya NU di mana-mana, karena memang para kiai sudah melatih para santri, santri senior dan para ustadz. Karena dengan bahtsul masail ini mendapatkan hikmah dan manfaat yang luar biasa," jelasnya.


Diketahui, acara tersebut diikuti puluhan perwakilan PWNU dan PCNU, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, dan Puluhan Pesantren yang tersebar di Jambi, Kepulauan Riau, dan Riau. 


Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI. Forum ini diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.