Pagar Nusa Bahas Hukum Pemindahan Makam Nabi Muhammad
NU Online · Rabu, 17 September 2014 | 16:02 WIB
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa menggelar bahtsul masail hukum pemindahan dan pembongkaran makam Nabi Muhammad SAW dalam. Kediatan tersebut dikemas dalam rutin Istighotsah Selapanan di masjid PBNU pada Selasa (23/9) malam.
<>
Salah Seorang Sekretaris PP PSNU Pagar Nusa Yusuf Dullahi mengatakan istighotsah rutin tiap Selasa Kliwon tersebut diinisiasi Departement Ketabiban dan Pengobatan Alternatif. "Dalam setiap pelaksanaannya ada sesi diskusi yang membahas isu-isu nasional yang dipandang perlu untuk disikapi," terangnya.
Kata Yusuf, meski sudah dibantah Menteri Agama RI soal kebenaran berita tersebut, Pagar Nusa tetap akan membahas dari ranah hukumnya.
"Dalam tradisi NU, ijtihad hukum keagamaan dilakukan melalui proses bahtsul masail yang pesertanya didatangkan dari pesantren-pesantren dengan kajian kitab kuning yang masih kental," kata Yusuf.
Ada 15 pesantren di Jakarta yang sudah di minta untuk mengirimkan delegasi. Yusuf berharap, dalam pembahasan bahtsul masail ini mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam, seperti yang telah dilakukan oleh komite Hijaz dengan misi penyelamatan makam Nabi waktu itu. (Bonie Hernandez/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua