Pajak Digital Tak Boleh Abaikan Prinsip Legalitas Perpajakan
NU Online · Senin, 2 November 2026 | 15:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengingatkan pemerintah agar rencana penerapan pajak digital tetap berlandaskan prinsip legalitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Â
Pasal 23A UUD 1945, katanya, mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
"Ketentuan ini menegaskan prinsip legalitas perpajakan, yaitu bahwa tidak boleh ada pungutan pajak tanpa dasar hukum yang sah (no taxation without representation)," katanya kepada NU Online pada Senin (2/11/2026).
Rahmat menjelaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan mengembangkan kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut harus disertai kejelasan mengenai objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pemungutannya.
"Dalam konteks hukum positif, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PMK Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai perpajakan teknologi finansial, dan PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengenai pemungutan PPN transaksi digital luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut membedakan antara nominal dana yang ditransfer dan imbalan atas jasa transfer. Sehingga, katanya, pajak atas layanan transfer berkaitan dengan biaya jasa yang diterima penyelenggara, bukan otomatis dikenakan terhadap seluruh uang yang dikirimkan.
"Artinya, apabila seseorang mentransfer uang Rp1 juta kepada anggota keluarganya, perpindahan uang tersebut tidak dengan sendirinya merupakan penghasilan atau pertambahan nilai yang dapat dikenai pajak baru," jelasnya.
Rahmat menegaskan bahwa kewenangan konstitusional negara dalam memungut pajak tidak serta-merta membenarkan penetapan pungutan baru tanpa landasan hukum.
"Selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 23A UUD 1945," katanya.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan beban pajak yang telah ditanggung masyarakat sebelum menerapkan kebijakan pungutan baru.
"Jadi, gagasan-gagasan apapun mengenai pajak dan pungutan-pungutan lainnya itu memang kalau mau konstitusional, maka harus diatur di dalam undang-undang," jelasnya.
Diketahui, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini, katanya, melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Hashim memperkirakan potensi ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai Rp10 ribu triliun atau sekitar 30-40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
3
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
4
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
5
Banjir di Medan Rendam 2.200 Rumah, 7.930 Warga Terdampak
6
Presiden Prabowo: Korupsi dan Penyelewengan adalah Awal Kehancuran Bangsa
Terkini
Lihat Semua