Pakar Tasawuf Usul JATMAN Rumuskan Silabus Pendidikan Psikologi Islam
NU Online · Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Tangkapan Layar Pakar Tasawuf KH M Luqman Hakim (kedua dari kiri) saat Diskusi Tasawuf dan Terakat Bulanan di Plaza Gedung PBNU Jakarta, Selasa (13/10/2026)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pakar tasawuf Luqman Hakim mendorong Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) merumuskan silabus pendidikan psikologi Islam yang berakar pada ajaran tasawuf. Usulan ini merespons perkembangan kajian tasawuf yang melahirkan berbagai nomenklatur, seperti tasawuf amali dan tasawuf falsafi.
Usulan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Tasawuf dan Tarekat Bulanan dalam peringatan Harlah Ke-69 JATMAN di Plaza Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan untuk membina umat agar memiliki kesadaran menjalankan amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an. Gagasan ini juga diharapkan dapat mendukung perkembangan spiritual dan emosional seseorang sejak usia dini hingga lanjut usia.
“Membangun generasi khaira ummah ini memang harus dimulai dari dalam kandungan, balita, sampai dewasa. Dan itu tugas dunia tasawuf,” ujarnya, merujuk pada nomenklatur yang tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 110.
Ia menyampaikan bahwa gagasan tersebut pernah diutarakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ciganjur, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dalam suatu kesempatan, Gus Dur mendorong pembaruan psikologi Islam sebagaimana pembaruan dalam ilmu akidah dan fikih.
Selain itu, Luqman mengkritik kecenderungan sebagian peneliti yang mengaitkan dalil-dalil nash dengan teori psikologi modern secara tidak tepat. Menurutnya, pendekatan semacam itu berisiko mengabaikan dimensi pengabdian dan tanggung jawab ukhrawi dalam pembinaan manusia.
“Ini tantangan bagi kita semua agar tasawuf menjadi satu landasan membangun silabus psikologi Islam, bukan cocokologi,” jelas Direktur Sufi Center itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konselor Muslim bertanggung jawab membimbing klien, baik dalam persoalan duniawi maupun ukhrawi. Ia tidak sependapat dengan pendekatan profesional yang hanya berfokus pada persoalan duniawi.
Ia mengibaratkan pendekatan tersebut seperti tugas pemadam kebakaran yang bertindak ketika terjadi kebakaran tanpa mengetahui proses pemulihan setelahnya. “Setelah rumah ini hangus dan hancur, di sini tugas kita bersama,” sebutnya.
“Oleh karena itu, ini bagian dari bagaimana tahqiq mewujudkan nilai-nilai baik falsafi atau amali di dalam proses pendidikan,” sambung penulis buku Psikologi Sufi itu.
Sebelumnya, Mudir Ali JATMAN Prof Ali Masykur Musa menyampaikan sejumlah program prioritas kepengurusannya. Salah satunya adalah memperkuat spiritualitas tarekat di kalangan warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) dengan menjadikan syiar tarekat sebagai bagian dari upaya membina rohani umat.
Baca Juga
Pengertian Hijrah dalam Kajian Tasawuf
“Kedua adalah menjadikan JATMAN sebagai inspirasi nilai dalam rangka mendamaikan masyarakat yang dirundung oleh pragmatisme kehidupan. Sekarang semua diukur dengan serba ekonomi, kompetisi tanpa terukur. Di sinilah JATMAN masuk dalam rangka mengetuk nurani agar masyarakat hidup secara damai,” jelasnya kepada NU Online di sela-sela acara Harlah.
Program ketiga adalah mendorong nilai dan amalan tarekat masuk ke dalam sistem kehidupan bernegara. Menurut Ali, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menjadi nilai inti dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap tingkatan.
“Ketiga adalah bagaimana amalan tarekat ini masuk ke dalam sistem kehidupan bernegara. Jadi dengan demikian, JATMAN ini menjadi core value dari penyelenggara negara, dari pemerintah pusat sampai daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Harlah Ke-69 JATMAN kali ini menjadi peringatan pertama yang menggunakan tanggal 13 Oktober 1979 sebagai hari lahir organisasi yang menghimpun para pelaku tarekat di lingkungan NU. Sebelumnya, hari lahir organisasi tersebut diperingati setiap 10 Oktober 1979. Perubahan tanggal tersebut termaktub dalam surat keputusan (SK) yang ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026.
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua