Nasional

PBNU Buat Kebijakan Baru tentang Penomoran Surat-Menyurat 

Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:30 WIB

PBNU Buat Kebijakan Baru tentang Penomoran Surat-Menyurat 

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat Nomor: 001/PB.03/A.2.11.47/99/08/2022 tentang Pengaturan Kembali Format Penomoran Surat di Lingkungan Nahdlatul Ulama. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pada Senin (8/8/2022) di Jakarta. 


Gus Yahya menjelaskan bahwa seiring dengan selesainya proses harmonisasi Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama yang diputuskan dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta pada 19-21 Syawwal 1443 H/ 20-22 Mei 2022 M dan dalam rangka menyongsong abad kedua NU maka PBNU mengambil beberapa kebijakan baru. 


Pertama, dimulainya kembali format penomoran surat di lingkungan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 10 Muharram 1444 H/8 Agustus 2022 M. Kedua, Peraturan PBNU tentang Pedoman Tata Naskah Perkumpulan NU akan segera dibahas dan diputuskan pada Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU yang akan diselenggarakan pada 12-13 Muharram 1444 H/10-11 Agustus 2022 M di Yogyakarta. 


"Ketiga, hal-hal teknis yang berkaitan dengan mekanisme transisi dalam implementasi format penomoran surat di lingkungan Nahdlatul Ulama akan diatur kemudian," jelas Gus Yahya seraya berharap menjadi pedoman bagi semua elemen Nahdlatul Ulama. 


Sebelumnya Ketum PBNU telah menyampaikan bahwa saat ini PBNU banyak melakukan kerja sama dengan banyak pihak. Kerja sama ini juga melibatkan 200 PCNU se-Indonesia. Di tahun ini, ia menargetkan akan melibatkan 522 PCNU, 34 wilayah, dan 30 PCINU agar masing-masing mendapatkan bagian. Karenanya, administrasi kesekretariatan akan terlebih dulu menjadi prioritas untuk dibenahi.


"Ada banyak PCINU yang mati. Begitu juga ada banyak cabang yang masih kocar-kacir seperti di Papua. Ini (administrasi kesekretariatan) harus kita benahi terlebih dulu," kata Gus Yahya.  


PBNU juga telah membentuk Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader PBNU yang disahkan melalui surat keputusan Nomor: 45/A.II.04/03/2022 dan ditandatangani oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar, Katib 'Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. 


Tugas Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader ini di antaranya mencatat dan mendata keanggotaan NU dengan berdasarkan kaderisasi para anggotanya. Administrasi kader akan didokumentasikan dalam badan ini, sedangkan pengembangan kaderisasinya bakal dikelola oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam). 


Sebagaimana termaktub dalam Bab V Pasal 19 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga NU, Badan Khusus adalah perangkat PBNU yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan