Jombang, NU Online
Saat sidang Pleno I sampai pada pembahasan Bab VI tentang Pengambilan Keputusan Pasal 18, yang berbunyi “Di dalam setiap pemungutan suara, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara kecuali Pengurus Cabang Istimewa secara kolektif memiliki hak 1 (satu) suara.”
<>
Setelah pasal 18 tersebut dibacakan oleh Ketua Sidang, Slamet Effendi Yusuf banyak usulan yang diberikan oleh peserta muktamar yang berasal dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) yang berada di luar negeri. Semua usulan yang diberikan hampir menyetujui adanya hak suara yang sama dalam mengambil keputusan.
“Kami meminta dukungan dari muktamirin (peserta muktamar-red.), karena hak kami sama, kami menjadi duta atau perwakilan NU di luar negeri. Kami di luar mengenalkan NU kepada masyarakat berarti kita juga mengenalkan Islam yang ramah, bahwa Islam ala NU itu tidak bunuh membunuh,” ungkap Yusuf dari PCI NU Korea Selatan.
Begitu juga dengan yang disampaikan oleh Gunawan, PCI Taiwan, ia setuju dengan adanya hak sama antara PCI NU, PC dan PW untuk mempunyai hak satu suara.
“100.000 Tenaga kerja Indonesia berada di Taiwan, kami mencoba membantu mereka dalam hal keagamaan. Kami meminta dai-dai dari PBNU agar datang ke Taiwan untuk turut mengawal orang Indonesia di sana, supaya mengimbangi dai lain,” tambahnya.
Soal hak suara yang sama, Hilmi Muhammad perwakilan dari PW NU DIY juga mengungkapkan bahwa PCI NU juga harus mempunyai hak yang sama dengan warga NU yang ada di Indonesia.
Begitu juga dengan PCI-PCI yang lain yang ada di negara tetangga, mereka menginginkan adanya hak yang sama antara PCI dengan PC dan PW yang ada di Indonesia. Ada pula yang mengungkapkan, karena PCI itu istimewa maka minimal suara adalah satu dan maksimal dua.
Dari beberapa usulan tersebut, maka pasal 18 tersebut diubah, antara PCI, PC dan PWNU mempunyai hak yang sama dalam mengambil kebijakan. (Nur Sholikhin/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua