Nasional

PCNU Sukoharjo Imbau Warga NU Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi Non-Halal

NU Online  ·  Senin, 2 November 2026 | 18:00 WIB

PCNU Sukoharjo Imbau Warga NU Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi Non-Halal

Ketua PCNU Sukoharjo KH Khomsun Nur Arif. (Foto: NU Online/Jannah)

Sukoharjo, NU Online

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengimbau warga Nahdlatul Ulama (NU) agar tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi polemik warung non-halal di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Warga juga diminta mengedepankan tabayun atau klarifikasi terhadap informasi yang beredar agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.


Ketua PCNU Sukoharjo KH Khomsun Nur Arif menegaskan bahwa menjaga kondusivitas masyarakat menjadi hal penting di tengah meningkatnya ketegangan akibat persoalan tersebut.


Menurutnya, setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum masyarakat mengambil sikap atau melakukan tindakan.


“Khususnya jamaah NU ya, jaga kondusivitas, kemudian saling bertabayun terhadap informasi-informasi yang beredar di masyarakat. Kita imbau untuk jamaah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Sukoharjo untuk tetap tenang mengutamakan tabayun,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Senin (2/11/2026).


Ia menjelaskan, keberadaan warung mi babi di tepi sawah Desa Parangjoro sebelumnya telah memunculkan penolakan dari masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan pemerintah daerah, tempat usaha tersebut telah mengantongi izin yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sejumlah aksi, mulai dari pemblokiran jalan hingga pembakaran warung. KH Khomsun mengatakan, PCNU Sukoharjo pada prinsipnya tidak sepakat dengan keberadaan warung tersebut, terlebih aktivitas usahanya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Karena itu, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengevaluasi izin usaha warung mi babi tersebut.


Menurutnya, dampak keberadaan usaha terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.


“Pak Bupati siap untuk mengkaji ulang, mengevaluasi keberadaannya. Kita akan lihat kembali proses perizinannya dan mana yang bisa kami lakukan. Nanti dari berdasarkan evaluasi itu kemudian izinnya bisa dicabut karena beberapa pertimbangan. Misalnya pertimbangan kemudharatan terhadap keamanan masyarakat,” jelasnya.


Selain persoalan warung, KH Khomsun juga menanggapi polemik penggeledahan Yayasan Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Ia mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Sukoharjo Andhika Dharma Sena.


Berdasarkan penjelasan Kapolres kepadanya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus pembakaran warung mi babi. Polisi sebelumnya menetapkan dua orang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran dan menangkap salah satunya.


Dalam perkembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku lainnya diduga berada di lingkungan Yayasan Hamalatul Qur'an. Namun, upaya pencarian tersebut tidak menemukan orang yang dimaksud.


Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian masyarakat karena di dalam yayasan terdapat santri dan siswi yang sedang beristirahat.


Terkait kemungkinan adanya pelanggaran oleh personel kepolisian, PCNU Sukoharjo mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal Polri. KH Khomsun juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.


“Kita berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, baik penanganan tindak pidana pembakaran juga dilakukan secara profesional dan benar oleh Polri, maupun penanganan peristiwa penggeledahan ini jika ada memang pelanggaran protapnya Polri, ini kita berharap juga ditindak secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang