PDNU Ingatkan Masyarakat Pilih Pengobatan yang Teruji dan Legal
NU Online · Jumat, 5 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Pengurus PDNU dr Makky Zamzami mengingatkan masyarakat agar memilih pengobatan yang teruji ilmiah dan legal.
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Dugaan penipuan berkedok pengobatan spiritual Gus Samsudin belakangan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Samsudin dituduh lakukan penipuan dengan menggunakan trik-trik sulap untuk mengelabui para pasiennya.
Merespons hal itu, Pengurus Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) dr Makky Zamzami meminta masyarakat untuk lebih cerdas memilih metode pengobatan, baik modern atau alternatif. Jangan mudah terpedaya pengobatan alternatif yang belum terjamin kelegalannya.
“Masyarakat harus banyak belajar dan mencari tahu referensi tentang pengobatan yang baik dan terbukti secara ilmiah, jangan hanya ikut-ikutan saja," kata Makky kepada NU Online, Jumat (5/8/2022).
Ia juga meminta masyarakat memilih pengobatan yang teruji secara ilmiah. Masyarakat harus memahami bahwa legalitas atau pengakuan medis penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien.
“Pengobatan apapun itu harus terbukti kelegalannya, agar tidak mudah terprovokasi atau tertipu oleh oknum-oknum yang cuma ngaku-ngaku saja,” tegasnya.
Legalitas ini, menurutnya, sangat penting untuk memberi kepastian hukum jika menemui masalah saat pengobatan dan seusai pengobatan.
“Legalitas memberi kepastian hukum. Jadi ketika tempat pengobatan itu bermasalah, konsumen bisa menuntut bila dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Makky juga tak menampik dewasa ini masyarakat lebih banyak memilih pengobatan alternatif dibanding pengobatan modern seperti rumah sakit. Namun, Masyarakat yang lebih memilih pengobatan alternatif harus mempertimbangkan berbagai hal.
“Masyarakat sebaiknya memilih tempat pengobatan alternatif yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Penyedia jasa pengobatan pun juga harus benar-benar tenaga yang berkompeten di bidangnya,” jelas Pemilik Klinik Manar Medika itu.
Soal pengobatan alternatif, pemerintah sebenarnya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Mereka yang bisa mempraktikkan pengobatan ini juga merupakan tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja untuk melaksanakan pekerjaan tenaga pengobatan komplementer-alternatif,” berikut bunyi peraturan tersebut.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua