Jakarta, NU Online
Kementerian Agama RI tidak akan "menegerikan" pondok-pondok pesantren di Tanah Air, tapi berkomitmen membantu pengembangan lembaga-lembaga pendidikan tradisional keislaman tersebut sesuai kekhasannya masing-masing.
<>
"Kemenag tak akan mengubah status pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam negeri," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Dr H Mohsen ketika memberikan pengarahan pada Pendidikan Keterampilan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu.
Mohsen mengakui, Kemenag belum menunjukkan kewajiban dan memberikan perhatian secara optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren dengan kekhasannya masing-masing.
Oleh karena itu, menurut dia ke depan pihaknya akan membuat program-program beserta penganggarannya yang berpihak pada pengembangan kemandirian lembaga pendidikan tradisional yang berfokus pada studi keislaman tersebut.
Dalam kaitan itu pula Kemenag belum lama ini menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan enam kementerian terkait bahkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
"Saya melihat keadaan pondok pesantren di Jawa kondisinya bisa dikatakan lumayan, tetapi yang di luar Jawa umumnya masih memprihatinkan. Meski demikian lembaga pendidikan tradisional tersebut telah banyak melahirkan ulama yang kehadirannya sangat dibutuhkan umat," kata Mohsen.
Ia juga mengemukakan, pihaknya sedang melakukan pemetaan potensi pondok pesantren, sehingga ke depan Kemenag akan bisa memberikan bantuan bagi pengembangan kemandirian pondok pesantren secara lebih terarah.
Menurut catatan Kemenag, di seluruh Nusantara kini setidaknya terdapat 29.000 pondok pesantren besar dan kecil dengan potensi ekonomi yang berbeda seperti potensi kemaritiman, agribisnis, pertanian, dan perikanan.
"Mereka juga punya kekhasan dan keunggulan keilmuan masing-masing seperti ilmu hadis, tafsir, dan ilmu-ilmu lainnya," kata Mohsen. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua