Nasional

Pemohon Sebut Dua Persoalan Utama dalam Persoalan Administratif PKPU

NU Online  ·  Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pemohon Sebut Dua Persoalan Utama dalam Persoalan Administratif PKPU

Ilustrasi peraturan. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Denny Indrayana menilai bahwa penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya lebih serius dibandingkan persoalan administratif terkait bukti kelulusan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Denny menjelaskan, permohonannya memuat dua persoalan utama, yakni cacat administratif berupa ketiadaan bukti tamat pendidikan SMA Gibran dan cacat manipulatif yang memungkinkan calon yang bersekolah di luar negeri cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi tanpa harus menunjukkan bukti tamat SMA. 


"Tidak banyak yang memahami bahwa yang kedua inilah yang paling merusak. Salah satu yang memahami bahwa menggibrankannya pasal selundupan terkait syarat pendidikan itu merusak peradaban kita berbangsa dan bernegara," katanya dalam video instagram pribadinya dikutip NU Online pada Selasa (13/10/2026).


Denny menyebut cacat manipulatif tersebut telah terstruktur, sistematis, dan terencana. Ia menilai bahwa persoalan persyaratan Gibran tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dengan persyaratan usia yang sebelumnya berubah melalui putusan MK.


"Syarat umur digibrankan melalui putusan paman Usman (Ketua MK ke-6 Anwar Usman), ponakan Gibran, di Mahkamah Konstitusi. Syarat pendidikan digibrankan melalui Peraturan KPU Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.


Selain itu, ia juga menyoroti dugaan persoalan independensi penyelenggara pemilu dengan menyinggung mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I. "Ini tentu saja merusak kemandirian penyelenggara pemilu," tegasnya.


Denny menilai tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mendorong proses pemakzulan melalui DPR RI, fraksi, dan partai politik. 


"Sebaiknya kita juga terus mendorong adanya sanksi etik terhadap para penyelenggara pemilu, khususnya KPU," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum di MK harus dihormati. Ia menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung program pemerintah.


“Ya, terima kasih. Kita menghormati semua tahapan dan proses di Mahkamah Konstitusi. Yang paling penting, saya akan terus berfokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program Presiden sebagai pemimpin kita,” katanya dalam konferensi pers saat meninjau pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang