Nasional

Penjelasan PBNU soal PATMAN yang Didirikan Habib Luthfi: Tak Ada Kaitan dengan NU

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:00 WIB

Penjelasan PBNU soal PATMAN yang Didirikan Habib Luthfi: Tak Ada Kaitan dengan NU

Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni memberikan penjelasan mengenai kedudukan Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabarah An Nahdliyyah (PATMAN) yang didirikan oleh Habib Luthfi bin Yahya.


PATMAN kemudian didaftarkan menjadi badan hukum dan mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2019. Di dalam SK itu, terlampir Susunan Organ Perkumpulan yang menempatkan Muhammad Luthfi Ali (Habib Luthfi) sebagai Ketua Umum PATMAN, Mashudi sebagai Sekretaris Umum, dan Bambang Irianto sebagai Bendahara Umum. 


Amin Said menjelaskan bahwa PATMAN berbeda dengan Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN). Ia menegaskan bahwa PATMAN dan JATMAN merupakan dua entitas organisasi yang berbeda. Kalau JATMAN merupakan organisasi badan otonom NU, sedangkan PATMAN sama sekali tak ada kaitannya dengan Perkumpulan NU. 


“Yang satu itu adalah Jam'iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah yang merupakan badan otonom NU, dan yang kedua Perkumpulan Ahlith Thariqah Al Mutabarah An Nahdliyah yang didirikan Habib Luthfi. Perkumpulan ini sudah berdiri sejak 2019, tapi PBNU baru tahu dokumennya beberapa hari belakangan ini,” kata Amin Said saat ditemui NU Online di lantai 3 Kantor PBNU, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). 


Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) JATMAN, disebutkan bahwa organisasi para ulama tarekat ini adalah badan otonom NU. Sementara di dalam Anggaran Dasar Perkumpulan Ahlith Thariqah yang didirikan Habib Luthfi dengan akta notaris itu sama sekali tidak menyebut NU. 


“Jadi, (PATMAN) nggak ada kaitannya sama sekali dengan NU. Itu artinya ini merupakan dua organisasi yang berbeda. Yang satu adalah badan otonom NU, yang satu adalah badan hukum tersendiri,” tutur Amin Said. 


Bolehkah badan otonom NU menjadi badan hukum? 

Amin Said menjelaskan bahwa di dalam Anggaran Dasar NU Pasal 13, organisasi badan otonom merupakan bagian tak terpisahkan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


“Jadi, Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini di dalamnya ada struktur NU, badan otonom, ada lembaga-lembaga, itu berada dalam satu Perkumpulan. Nah ketika ada badan hukum baru, itu artinya dia sudah bukan lagi bagian atau menjadi satu kesatuan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu,” tegasnya. 


“Jadi bunyinya bukan dilarang. Ya masak harus dibunyikan, dilarang mendirikan badan hukum sendiri, kan nggak gitu. Tetapi ini kita memahami dari kesatuan secara utuh konstruksi AD ART NU,” tambah Amin Said.


Amin Said menegaskan bahwa ketika Habib Luthfi dan Kiai Mashudi mendaftarkan pendirian PATMAN ke notaris dan kemudian mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, itu berarti mereka mendirikan organisasi baru dalam bentuk Perkumpulan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU. 


“Karena di anggarannya sama sekali tidak menyebut-menyebut NU, sekalipun orang-orangnya sama, tetapi kan bukan soal orangnya, tapi soal organisasinya. Orangnya sama, tapi tidak berarti kemudian organisasi itu satu,” kata Amin Said. 


Penjelasan Idarah Aliyah JATMAN

NU Online mendapatkan sebuah dokumen pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Idarah Aliyah JATMAN tertanggal 25 November 2024. Dokumen ini ditandatangani Wakil Rois ‘Am JATMAN KH Ali Mas’adi, Wakil Plt Katib ‘Am JATMAN KH M Munawir Tanwir, Wakil Mudir ‘Am JATMAN KH Ali Ridho Hasyim, dan Sekretaris Jenderal JATMAN KH Mashudi. 

 

Di dalam dokumen ini, terdapat empat poin penjelasan yang diberikan pihak Idarah Aliyah JATMAN. Pada poin pertama dijelaskan tentang keberadaan badan hukum JATMAN yang dinilai tidak melanggar AD ART Perkumpulan NU karena memang tidak ada larangan. 


Dibentuknya badan hukum juga karena alasan agar Idarah Wustha dan Idarah Syubiyah menjadi lebih mudah untuk mengamankan harta kekayaan JATMAN agar tidak disalahgunakan. Pembentukan badan hukum ini pun dilatarbelakangi oleh permintaan para muhibin dan muridin JATMAN. 


Berikut penjelasan Idarah Aliyah pada poin pertama tentang keberadaan badan hukum JATMAN: 


Badan otonom di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat memiliki badan hukum sendiri, namun hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan PBNU serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada satu pun aturan dalam PBNU yang melarang badan otonomnya memiliki akta badan hukum dari Kemenkumham cq Dirjen AHU.


Dalam struktur organisasi NU, badan otonom (banom) adalah organisasi yang berada di bawah PBNU yang melaksanakan program NU sesuai dengan batas usia, kelompok masyarakat, profesi dan/atau kekhususan lainnya, seperti GP Ansor, IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Muslimat NU, Fatayat NU, Jatman dan lain-lain. Badan otonom ini biasanya didirikan untuk mengelola kegiatan yang lebih spesifik dan terfokus sesuai dengan karakteristik kelompok yang menjadi anggotanya.


Namun, jika badan otonom tersebut ingin memiliki badan hukum sendiri, misalnya dalam bentuk badan hukum berbadan hukum (seperti yayasan atau perkumpulan), hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa badan hukum tersebut tetap merupakan bagian dari perangkat PBNU dan badan hukum yang didirikan oleh badan otonom harus memiliki AD/ART yang mengatur tentang struktur, tujuan, dan mekanisme organisasi yang sesuai dengan peraturan PBNU dan perundang-undangan yang berlaku dan meskipun badan otonom tersebut memiliki badan hukum sendiri, tetap diperlukan mekanisme yang menghubungkan badan otonom dengan PBNU, agar tidak menyimpang dari prinsip dasar NU.


Desakan dari Muhibbin-Muridin mengingat banyaknya di antara mereka yang ingin berjariyah, ingin mewakafkan tanah untuk kemaslahatan umat direspon positif oleh Idaroh Aliyyah Jatman. Pada akhirnya Idaroh Syubiyah dan Idaroh Wustho banyak yang memanfaatkan Akte Notaris tersebut untuk mengamankan harta kekayaan JATMAN agar tidak disalahgunakan. 


Dengan hadirnya akta notaris tersebut, JATMAN hadir melayani kebutuhan umat di tingkat Idaroh masing-masing. Dengan demikian, meskipun badan otonom dapat memiliki badan hukum sendiri, tetap ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan aturan internal PBNU dan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Jadi dengan diterbitkannya SK badan hukum Dari Dirjen AHU Kemenkumham oleh badan otonom PBNU, tidak berarti banom tersebut telah lepas atau keluar dari perangkat PBNU selama 4 (empat) hal sebagaimana tersebut diatas tidak dilanggar oleh Banom PBNU.


Di antara Badan otonom PBNU ada beberapa yang telah memiliki SK badan hukum yang tujuan utamanya biasanya agar dapat mengakses bantuan dana atau kegiatan dari pihak pemerintah atau swasta yang biasanya mensyaratkan harus berbadan hukum. 


JATMAN misalnya, pada 2019 telah memiliki SK Badan Hukum dari Kemenkumham RI tidak bermaksud untuk keluar dari organ PBNU, tetapi ada beberapa alasan misalnya untuk memenuhi syarat menjadi badan hukum penerima wakaf, melayani kebutuhan Idarah Wustho dan Syubiyyah yang akan berkontribusi pada jam’iyyah dengan mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang mempersyaratkan adanya akte badan hukum dan dalam rangka proses pendirian kantor JATMAN yang juga membutuhkan akte badan hukum tersebut.