Pergunu Rekomendasikan Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Profesi Guru dan Dosen
NU Online · Rabu, 21 Juni 2023 | 12:30 WIB
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Pondok Pesantren Amanatul Ummah 2 Leuwimunding Majalengka, Jawa Barat. (Foto: NU Online/Suci)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Pondok Pesantren Amanatul Ummah 2 Leuwimunding Majalengka, Jawa Barat telah selesai digelar. Rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi salah satunya pemerintah harus lebih serius melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Wakil Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Ahmad Zuhri mengatakan kesejahteraan adalah hal penting bagi guru, dengan kesejahteraan yang memadai maka guru dalam mengajar lebih optimal. Kesejahteraan yang diinginkan para guru salah satunya mendapat perlindungan hukum.
“Sekarang martabat para guru di depan murid hampir tidak ada lagi karena guru tidak dilindungi Undang-undang. Semestinya kan guru harus dilindungi Undang-undang namun yang terjadi di lapangan berbeda dari apa yang ditulis dalam kertas,” tutur Zuhri kepada NU Online, Selasa (20/6/2023).
Secara Yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14 tahun 2005. Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
“Undang-undang dosen dan guru sudah ada tapi turunannya ini yang belum misalkan menteri buat satu lembaga/badan atau negara membuat komisi perlindungan guru dan dosen artinya perlindungan profesinya. Kalau guru melakukan korupsi, zina, dan tindak kriminal harus di denda. Namun dalam konteks profesi ini sering disalahartikan,” tandasnya.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Madura. Seorang guru dianiaya oleh muridnya hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh lain, ketika guru menertibkan murid, orang tuanya enggak terima kemudian dilaporkan. Akhirnya yang terjadi guru membiarkan saja ketika anak tersebut melanggar aturan.
“Saya pernah menangani kasus di Sumatera Utara, ada seorang guru yang menertibkan siswanya yang ternyata anak dari oknum polisi, dianiaya. Iya oke, ada undang-undang perlindungan anak tetapi juga perlu adil, gurunya juga perlu dilindungi Undang-undang,” tegasnya.
“Kalau banyak mengacu Undang-undang kekerasan fisik tidak boleh terjadi tapi psikis guru juga bisa kena karena tidak semua guru memahami Undang-undang dan memiliki kesabaran yang terkontrol,” jelasnya.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua