Jombang, NU Online
Di tengah perhelatan Muktamar ke-33 NU, Kantor wilayah PT Pos Indonesia Jawa Timur memberikan hadiah khusus berupa prangko bergambar Presiden RI Keempat KH Abdurrahman Wahid. Prangko tersebut diserahkan langsung kepada Hj Sinta Nuriyah (istri Gus Dur) di stan The Wahid Institut di area pameran alun-alun Jombang sebelum upacara pembukaan muktamar Sabtu (1/8) malam.
<>
Menurut Asisten Manager Pemasaran Kantor Wilayah PT Pos Indonesia Surabaya, prangko bergambar Gus Dur ini sengaja dicetak sebagai bentuk partisipasi dan apresiasi terhadap sukses pelaksanaan Muktamar NU di Jombang.
"Kita membuat spesial khusus Gus Dur hanya satu saja untuk hadiah kenang-kenangan buat Bu Sinta Nuriyah Wahid," terangnya kepada NU Online.
Ia menjelaskan prangko bisa menjadi acuan catatan sejarah yang bertujuan mendokumentasikan event penting pada organisasi besar NU. Pada kesempatan itu, pihaknya juga membuatkan hadiah prangko bergambar khusus ketua umum PBNU KH Said Agil Siroj dan ketua panitia Daerah Muktamar H.Syaifullah Yusuf dan prangko logo muktamar NU.
"Semua prangko itu diserahkan kepada yang bersangkutan pada saat pembukaan Muktamar NU semalam," imbuhnya.
Putri Gus Dur Yenni Wahid menyambut baik upaya PT Pos Indonesia yang menerbitkan prangko edisi khusus ini. Dikatakan, penerbitan prangko ini sebagai memorabelia di tengah momentum perhelatan akbar.
"Saya merasa senang, semoga upaya PT Pos ini semakin mendekatkan masyarakat terhadap sosok Gus Dur serta mengilhami dalam meneruskan perjuangan Gus Dur," katanya kepada NU Online di sela-sela mendampingi ibunya. (Qomarul Adib/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua